Al-Qur’an tidak turun dalam satu masyarakat yang hampa budaya. Sekian banyak ayatnya oleh ulama dinyatakan sebagai harus dipahami dalam konteks sebab nuzul-nya. Hal ini berarti bahwa arti “sebab” dalam rumusan di atas –walaupun tidak dipahami dalam arti kausalitas, sebagaimana yang diinginkan oleh mereka yang berpaham bahwa “Al-Qur’an qadim”– tetapi paling tidak ia menggambarkan bahwa ayat yang turun itu berinteraksi dengan kenyataan yang ada dan dengan demikian dapat dikatakan bahwa “kenyataan” tersebut mendahului atau paling tidak bersamaan dengan keberadaan ayat yang turun di bumi itu.
Dalam kaitannya dengan asbabun nuzul, mayoritas ulama mengemukakan kaidah al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzh la bi khushush al-sabab (patokan dalam memahami ayat adalah redaksinya yang bersifat umum, bukan khusus terhadap (pelaku) kasus yang menjadi sebab turunnya).
Sedangkan sebagian kecil dari mereka mengemukakan kaidah sebaliknya, al-‘ibrah bi khushush al-sabab la bi ‘umum al-lafzh (patokan dalam memahami ayat adalah kasus yang menjadi sebab turunnya, bukan redaksinya yang bersifat umum).
Di sini perlu kiranya dipertanyakan: “Bukankah akan lebih mendukung pengembangan tafsir jika pandangan minoritas di atas yang ditekankan?” Tentunya, jika demikian, maka perlu diberikan beberapa catatan penjelasan sebagai berikut:
Seperti diketahui setiap asbabun nuzul pasti mencakup: (a) peristiwa, (b) pelaku, dan (c) waktu. Tidak mungkin benak akan mampu menggambarkan adanya suatu peristiwa yang tidak terjadi dalam kurun waktu tertentu dan tanpa pelaku.
Sayang, selama ini pandangan menyangkut asbabun nuzul dan pemahaman ayat sering kali hanya menekankan kepada peristiwanya dan mengabaikan “waktu” terjadinya –setelah terlebih dahulu mengabaikan pelakunya– berdasarkan kaidah yang dianut oleh mayoritas tersebut.
Para penganut paham al-‘ibrah bi khushush al-sabab, menekankan perlunya analogi (qiyas) untuk menarik makna dari ayat-ayat yang memiliki latar belakang asbabun nuzul itu, tetapi dengan catatan apabila qiyas tersebut memenuhi syarat-syaratnya. (Muhammad Abdul Azhim Al-Zarqaniy, Manahil Al-‘Irfan, Al-Halabiy, Mesir, Cet. III, 1980 Jilid I h. 125)
Pandangan mereka ini, hendaknya dapat diterapkan tetapi dengan memperhatikan faktor waktu, karena kalau tidak, ia menjadi tidak relevan untuk dianalogikan. Bukankah, seperti dikemukakan di atas, ayat Al-Qur’an tidak turun dalam masyarakat hampa budaya dan bahwa “kenyataan mendahului/bersamaan dengan turunnya ayat”?
Analogi yang dilakukan hendaknya tidak terbatas oleh analogi yang dipengaruhi oleh logika formal (al-manthiq, al-shuriy) yang selama ini banyak mempengaruhi para fuqaha’ kita. Tetapi, analogi Yang lebih luas dari itu, yang meletakkan di pelupuk mata al-mashalih al-mursalah dan yang mengantar kepada kemudahan pemahaman agama, sebagaimana halnya pada masa Rasul dan para sahabat.” (Yusuf Kamil, Al-‘Ashriyun Mu’tazilat Al-Yawm, Al-Wafa’ Al-Mansurah, Mesir, 1985, h. 22)
Qiyas yang selama ini dilakukan menurut Ridwan Al-Sayyid adalah berdasarkan rumusan Imam Al-Syafi’i, yaitu Ilhaq far’i bi ashl li ittihad al-‘illah, yang pada hakikatnya tidak merupakan upaya untuk mengantisipasi masa depan, tetapi sekadar membahas fakta yang ada untuk diberi jawaban agama terhadapnya dengan membandingkan fakta itu dengan apa yang pernah ada. (Ridhwan Al-Sayyid, Al-Islam Al-Mu’ashir, Naz’at fi Al-Hadhir wa Al-Mustaqbal, Dar Al-‘Ulum Al-Arabiyah, Beirut, 1986, h. 90)
Pengertian asbabun nuzul dengan demikian dapat diperluas sehingga mencakup kondisi sosial pada masa turunnya Al-Qur’an dan pemahamannya pun dapat dikembangkan melalui kaidah yang pernah dicetuskan oleh ulama terdahulu, dengan mengembangkan pengertian qiyas. (Fathoni)
Disunting dari M. Quraish Shihab dalam buku karyanya ”Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat” (Mizan, 1999).