Makanan yang Bid’ah, Apa Itu?

“Makanan ini bid’ah lho!” kata ustadz Abdullah Hadrami seraya menunjuk masakan khas Timur Tengah.

Wah, makanan bid’ah? Makanan yang tidak isbal maksudnya? Eh?!

Islam merupakan agama yang sangat holistik, konsep hidup yang universal dan sempurna. Segala aspek sudah diatur dalam Islam untuk kebaikan kita baik saat dunia maupun akhirat.
Masalah makan dan minum pun juga telah dibahas dalam Islam secara lengkap, akurat dan jelas.
Allah berfirman:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [QS 7 Al-A’raf, ayat 31]

Ustadz menjelaskan bahwa kita diperbolehkan memakai pakaian, makan dan minum apapun yang kita sukai asalkan halal, tidak ada unsur berlebihan dan tidak ada niat menyombongkan diri.

Bahkan Sulthanul Ulama’ (Pemimpin para Ulama) Al-‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah mengatakan makan dan minum yang enak-enak dan lezat yang tidak pernah ada pada masa Rasulullah SAW adalah termasuk kategori bid’ah mubahah yaitu bid’ah yang diperbolehkan dengan syarat seperti yang telah disebutkan di atas.

Al-‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah (wafat 660 H / 1066 M) adalah seorang ulama besar pada masanya sehingga mendapat gelar Sulthanul Ulama’ atau pemimpin ulama.

Beliau membagi bid’ah menjadi lima bagian sebagaimana hukum yang lima, yaitu:

1. Bid’ah Wajibah atau bid’ah yang wajib, seperti membukukan ilmu nahwu, fiqih, dan lain-lain.

2. Bid’ah Mustahabbah atau bid’ah yang dianjurkan, seperti membangun sekolahan, pesantren, dan lainnya.

3. Bid’ah Mubahah atau bid’ah yang boleh-boleh saja, seperti makan dan minum yang lezat, pakaian dan rumah yang bagus dan lainnya.

4. Bid’ah Makruhah atau bid’ah yang makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan, dan lainnya.

5. Bid’ah Muharramah atau bid’ah yang haram, seperti bid’ah qadariyah dan aqidah menyimpang lainnya, menambahi shalat Subuh menjadi tiga raka’at, dan lainnya.

Wallahua’lam. [Paramuda/BersamaDakwah]

 

BERSAMA DAKWAH