Oleh: EH Ismail dari Tanah Suci
JEDDAH — Jamaah haji Indonesia dilarang melakukan ziarah ke Jeddah, Arab Saudi. Larangan tersebut sudah diberitahukan Muassasah Adilla, lembaga bentukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berwenang mengurus penyelenggaraan haji di Tanah Suci kepada pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Konsuler Jenderal RI di Jeddah, Dharmakirty Syailendra Putra, mengatakan, Muassasah Adilla menetapkan Jeddah bukan merupakan bagian dari kota peribadahan haji. “Karenanya, mereka melarang jamaah haji berziarah ke sini,” kata Dharmakitry di Jeddah, Senin (7/9).
Dharmakitry sangat mendukung kebijakan tersebut. Alasannya, kebiasaan jamaah haji berziarah ke Jeddah akan menimbulkan berbagai dampak yang bisa merugikan jamaah.
Selain harus mengeluarkan uang tambahan untuk menyewa bus ke Jeddah, jamaah juga rentan tersesat, kehilangan barang, dan tertimpa tindak kejahatan lainnya.
Apalagi, mulai tahun ini sudah tidak ada lagi hotel transit di Jeddah sebagaimana disediakan bagi jamaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, pemerintah tidak memberikan tempat dan waktu khusus bagi jamaah haji Tanah Air berada di Jeddah. “Kecuali di bandara saat kedatangan dan kepulangan,” kata Dharmakitry.
Bagi jamaah atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang tetap nekat membawa rombongannya ke Jeddah, Dharmakitry menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi yang tegas terhadap KBIH tersebut. Kalau perlu, sanksi berupa pencabutan izin operasi KBIH lantaran melakukan tindakan yang berbahaya bagi jamaah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil membenarkan adanya surat larangan jamaah haji bepergian ke Jeddah. Surat yang datang dari Muassasah Adilla tersebut juga menerangkan konsekuensi yang bisa menimpa jamaah apabila berziarah ke Jeddah.
“Jamaah tidak diperkenankan keluyuran di Jeddah, kalau nekat khawatir langsung ditangkap petugas keamanan Arab Saudi,” kata Djamil. Dia menjelaskan, tahun ini pemerintah membagi kedatangan dan kepulangan jamaah haji melalui dua kota.