Melalui syari’at yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam, Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan kaum perempuan untuk menutup seluruh lekuk dan badannya kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
Akan tetapi terkadang timbul di dalam benak kita mengenai pertanyaan apakah hukum puasanya kaum perempuan yang tidak menutup aurat mereka? mantan Mufti Syeikh Ali Jum’ah beserta Lembaga Fatwa Mesir “Darul ifta” pernah membahas persoalan ini beberapa tahun yang lalu
Berikut sepenggalan arsip jawaban mantan mufti Mesir dan Darul ifta mengenai hukum puasa perempuan yang tidak berjilbab?
Pakaian yang menutup aurat adalah wajib hukumnya baik kaum laki-laki ataupun perempuan sesuai dengan syariat yang telah diturunkan Allah Subhanahu Wata’ala kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam, yaitu tidak menampakan lekuk tubuh sehingga dapat mengundang syahwat.
Di dalam Islam Allah telah menegaskan bahwa suatu kewajiban tidak akan terpisah dari kewajiban lainnya, seperti orang yang berpuasa tidak akan pernah dibenarkan sama sekali untuk meninggalkan shalat, dan mereka yang shalat dan berpuasa tidak dibenarkan sama sekali untuk tidak memakai pakaian yang sesuai dengan syariat.
Muslimah yang baik adalah mereka yang mendirikan shalat wajib dan berpuasa di bulan suci Ramadhan serta menjaga auratnya. Sedangkan mereka yang tetap mendirikan shalat dan berpuasa tetapi tidak mengenakan jilbab, hanya Allah sendiri yang tahu dan bagaimana mengganjar hamba tersebut.
Akan tetapi janganlah berkecil hati karena kita selalu diperintahkan untuk selalu berhusnudzhon kepada Allah bahwa perbuatan baik kita akan dapat menghapus dosa-dosa kita, dengan syarat membuka lembaran baru dan bertobat nasuha atas segala yang telah dilakukan sebelumnya.
Oleh karena itu bagi kaum Muslimah yang belum menyempurnakan kewajibannya, hendaklah momen bulan Ramadhan menjadi titik tolak untuk selalu menyempurnakan kewajiban-kewajiban yang sebelumnya ditinggalkan. (Almasryalyoum/Ram)
baca juga: