Di dalam sholat, baik sholat wajib maupun sunnah ada gerakan-gerakan yang bernilai sunnah. Apa saja itu? Berikut penjabarannya.
- Mengangkat kedua tangan pada saat takbiratul ihram, takbir hendak rukuk, takbir ketika bangkit dari rukuk, dan takbir ketika bangkit dari tasyahud awal pada shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Pada waktu akan sujud, tidak perlu mengangkat tangan. Penjelasannya ada di dalam hadits Malik bin Al-Huwalrits dan yang lainnya. (HR. Muslim).
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas pusar atau dada sebagaimana diajarkan Rasulullah. Tidak ada dalil yang menerangkan bahwa meletakkan kedua tangan di bawah pusar. (HR. Abu Dawud)
- Mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Keadaan demikian lebih mendekatkan pada sempumanya khusyuk. Para ulama sepakat bahwa posisi tersebut lebih memfokuskan pandangan dan Nabi melarang menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat. (HR. Muslim)
- Menggenggam kedua lutut dengan kedua tangan dengan merenggangkan jari-jari. Ini sebagaimana hadits Mus’ab bin Sa’ad dari ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Meluruskan punggung dan menjadikan kepala menghadap ke depan tanpa merunduk atau menengadah. Ini sebagaimana diriwayatkan Abu Hamid As-Sa’idi tentang sifat shalat Nabi SAW (HR.Bukhari), hadits Aisyah (HR. Muslim) serta yang lainnya.
- Meletakkan kedua lutut kemudian kedua tangan kemudin kening dan hidung ketika bersujud. Ini sebagaimana hadits Wa’il bin Hajar. (HR. Ashabussunan dan Abu Dawud). Meski demikian, tidak mengapa apabila meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut. Kesepakatan ulama membolehkan keduanya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat tentang mana yang lebih utama. Tiap pendapat memiliki pandangan dan pemahaman berdasarkan dalil. Bisa jadi perkara seperti ini adalah di antara yang Allah bebaskan dalam pengamalannya.
- Menyempumakan anggota sujud hingga menempel lantai. Ini sebagaimana dilakukan Nabi.
- Muslimah hendaknya merapatkan semua anggota badannyaa; tidak boleh merenggangkannya. Demikian ini lebih tertutup baginya dan agar terhindar dari terbukanya aurat. Berbeda dengan laki-laki yang disunnahkan untuk merenggangkan semua anggota badannya. Tetapi, jika muslimah harus merenggangkan anggota badannya dengan~syarat~tetap tertutup dan tidak ada laki-laki asing itu dibolehkan.
- Duduk istirahat sejenak seusai rakaat pertama dan ketiga. Nabi biasa melakukannya sebagaimana diterangkan di dalam hadits Malik bin Al-Huwairits, dia berkata, “Aku melihat Nabi jika setelah rakaat ganjil di dalam shalatnya, beliau tidak (langsung) bangkit hingga beliau duduk sebentar terlebih dahulu.” (HR. Bukhari)
- Bangkit dengan bertumpu pada kedua telapak kaki dan bertopang pada kedua lutut. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA, “Nabi biasa bangkit dengan bertumpu pada kedua telapak kakinya yang bagian depan.” (HR. Tirmidzi). Dibolehkan pula bangkit dengan bertopang pada kedua tangan, sebagaimana keterangan dari Nabi. Gerakan yang seperti ini bahkan lebih kuat dalilnya. Keduanya dilakukan.
- Duduk di atas kaki kiri (iftirasy) di antara dua sujud dan ketika tasyahud awal. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi tentang sifat shalat Nabi, ”Kemudian beliau melipat kaki kirinya dan duduk di atasnya.” Dia berkata, ”Jika Nabi duduk setelah dua rakaat, beliau duduk di atas (kaki) kiri dan menegakkan kaki yang lain (kanan).” (HR. Bukhari)
- Duduk dengan menyilangkan kaki kiri ke bawah kaki kanan pada tasyahud kedua (duduk tawaruk atau pantat bagian kiri menempel lantai). Haditsnya sama seperti yang disebut di atas. Abu Humaid berkata, ”Jika sujud terakhir yang diikuti salam, Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan duduk tawaruk pada bagian kiri beliau dam bertumpu pada tempat duduk beliau.”
- Meletakkan kedua tangan di kedua lutut dengan jari-jari terbentang (tidak dirapatkan) ketika duduk di antara dua sujud. Pada saat tasyahud, menggabungkan jari-jari tangan kanan sehingga membentuk lingkaran, mengangkat jari telunjuk dan menggerak-gerakkannya sembari berdoa. Ini terdapat di dalam hadits Ibnu Umar dan Wa’il bin Hajar tentang sifat shalat Nabi.(HR. Muslim)
- Menengokkan wajah ke kanan dan ke kiri sambil mengucapkan salam dengan tengokan yang sempurna. lni seperti yang dilakukan Nabi dan termuat di dalam hadits Amir bin Sa’ad dari ayahnya, dia berkata, ”Aku pemah melihat Nabi mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat beliau yang putih.” (HR. Asbabussunan dan Abu Dawud)
- Jika seorang muslimah shalat sebagai makmum seorang diri di belakang para makmum laki-laki, shalatnya sah. Dari Anas berkata, ”Ketika di rumah kami, aku pernah sholat di belakang Nabi, sedangkan ibuku, Ummu Sulaim berada di belakang kami.” (HR. Bukhari)
Wallahua’lam.