Benarkah Kotoran Ayam dan Kambing Tidak Najis?

AYAM diantara binatang yang sering bercampur dengan kehidupan manusia dalam keseharian. Seringkali kaki terpijak atau tangan tak sengaja menyentuh kotorannya. Mengingat hewan ini sering berbaur dengan kita, sangat perlu kita pelajari hukum kotoran ayam. Najis atau sucikah?

Di sini akan kami paparkan sebuah kaidah yang dapat membantu mengetahui hukum masalah ini dan banyak masalah lainnya yang sejenis, yaitu, “Kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.”

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (2/492), “Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.”

Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378).

Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72).

Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumen yang menguatkan kaidah di atas:

Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahuanhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita,

“Sejumlah orang dari suku Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya.” (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447). Tidak mungkin Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyarankan obat dari barang yang najis.

Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, “Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam shalat di kandang kambing.” (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202). Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis.

Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah.” (HR. Muslim).

Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis.

Demikian, wallahualam bis showab. [Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY)]

INILAH MOZAIK