Qantharah adalah suatu tempat yang berada setelah shirath. Di qantharah, terjadi qishash untuk menghilangkan rasa dendam, hasad dan rasa dengki di antara orang-orang yang beriman.
Qantharah, suatu istilah yang mungkin masih asing di telinga kita. Padahal, setiap orang beriman tentu mendambakan diri untuk bisa sampai di qantharah. Bagaimana tidak,qantharah adalah suatu tempat antara surga dan neraka yang dilalui manusia setelah selamat melewati shirath, yaitu jembatan yang dibentangkan di atas neraka jahannam. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan sedikit membahas tentang qantharah, sehingga siapa pun yang berharap masuk surga, bisa mengenal suatu tempat yang akan dilewatinya, yaitu qantharah.
Hadits tentang “Qantharah”
Setelah orang-orang beriman selamat melewati shirath, mereka akan berhenti di suatu tempat bernama “qantharah”. Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَخْلُصُ المُؤْمِنُونَ مِنَ النَّارِ، فَيُحْبَسُونَ عَلَى قَنْطَرَةٍ بَيْنَ الجَنَّةِ وَالنَّارِ، فَيُقَصُّ لِبَعْضِهِمْ مِنْ بَعْضٍ مَظَالِمُ كَانَتْ بَيْنَهُمْ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا هُذِّبُوا وَنُقُّوا أُذِنَ لَهُمْ فِي دُخُولِ الجَنَّةِ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَأَحَدُهُمْ أَهْدَى بِمَنْزِلِهِ فِي الجَنَّةِ مِنْهُ بِمَنْزِلِهِ كَانَ فِي الدُّنْيَا
“Setelah orang-orang beriman diselamatkan dari neraka (selamat melewati shirath, pen.), mereka tertahan di qantharah yang ada di antara surga dan neraka. Maka ditegakkanlah qishash di antara mereka akibat kedzaliman yang terjadi di antara mereka selama berada di dunia. Setelah dibersihkan dan dibebaskan, mereka pun diijinkan masuk surga. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh mereka lebih mengetahui tempat mereka di surga daripada tempatnya ketika berada di dunia.” [1]
Apakah yang Dimaksud dengan “Qantharah” ??
Para ulama berbeda pendapat tentang “qantharah”. Sebagian ulama berpendapat bahwaqantharah adalah bagian paling ujung dari shirath sebelum masuk ke surga. Pendapat ke dua menyatakan bahwa qantharah adalah jembatan tersendiri yang berbeda dengan shirath, dan letaknya di antara surga dan neraka.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
الذي يظهر أنها طرف الصراط مما يلي الجنة ويحتمل أن تكون من غيره بين الصراط والجنة
”Yang tampak bahwasannya qantharah adalah ujung dari shirath sebelum surga. Dan ada kemungkinan bahwa qantharah adalah jembatan tersendiri antara shirath dan surga.” [2]
Di antara ke dua pendapat tersebut, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ke dua, yaitu bahwa qantharah adalah jembatan tersendiri dan tidak termasuk bagian dari shirath. Hal ini karena orang yang selamat melewati shirath, berarti dia telah selamat melewati dan melintasishirath secara keseluruhan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang ada.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَيُضْرَبُ الصِّرَاطُ بَيْنَ ظَهْرَيْ جَهَنَّمَ، فَأَكُونُ أَنَا وَأُمَّتِي أَوَّلَ مَنْ يُجِيزُهَا
“Dan dibentangkanlah shirath di antara dua punggung neraka jahannam. Maka aku dan umatku yang pertama kali melintasinya.” [3]
Demikian pula kalau melihat hadits tentang qantharah di atas, maka dijelaskan bahwa orang-orang mukmin telah selamat melewati shirath (secara keseluruhan). [4]
Qishash yang Terjadi ketika Manusia berada di “Qantharah”
Di qantharah, terjadi qishash untuk menghilangkan rasa dendam, hasad dan rasa dengki di antara orang-orang yang beriman. Dan ketika telah bersih, mereka akan masuk ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,
وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ
“Dan kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” (QS. Al-Hijr [15]: 47]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Jika mereka telah melewati shirath, mereka berhenti di qantharah yang berada di antara surga dan neraka. Sebagian mereka pun diqishash atas sebagian yang lain. Ketika telah dibersihkan dan dibebaskan, mereka pun diijinkan untuk masuk ke dalam surga.” [5]
Qishash di qantharah berbeda dengan qishash yang terjadi di padang Mahsyar. Qishash yang terjadi di padang Mahsyar bersifat umum, terjadi antara orang beriman dan orang kafir, atau antara calon penduduk surga dengan calon penduduk neraka, atau antara sesama calon penduduk neraka. Qishash ini adalah dengan menyerahkan pahala kepada pihak yang didzalimi; dan jika pahalanya sudah habis, maka dosa pihak yang didzalimi akan diserahkan kepada pihak yang mendzalimi. Sedangkan qishash di qantharah hanya terjadi di antara orang beriman (setelah mereka selamat melewati shirath) untuk menyucikan hati mereka sebelum masuk ke dalam surga.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
فإذا وصلوا إلى الجنة لم يجدوها مفتوحة الأبواب، على خلاف أهل النار، فإنهم إذا وصلوا إلى النار فتحت الأبواب ليسوءهم العذاب والعياذ بالله، أما الجنة فلا تكون مفتوحة الأبواب، وإنما يوقفون هناك على قنطرة، وهي الجسر الصغير فيقتص لبعضهم من بعض اقتصاصاً غير الاقتصاص الأول الذي في عرصات القيامة، فيقتص لبعضهم من بعض اقتصاصاً يزيل ما في صدورهم من الغل والحقد؛ لأن الاقتصاص الذي في عرصات القيامة اقتصاص تؤخذ فيه الحقوق، وربما يبقى في النفوس ما يبقى، لكن هذا الأخير اقتصاص للتطهير والتهذيب والتنقية، حتى يدخلوا الجنة وما في صدورهم من غل.
“Jika mereka sampai ke surga, pintu surga masih tertutup. Berbeda dengan penduduk neraka. Ketika mereka sampai di neraka, pintu neraka dibuka sehingga mereka langsung merasakan adzab. Adapun surga, maka pintunya masih tertutup. Mereka menunggu di qantharah, yaitu suatu jembatan yang kecil. Sebagian mereka pun diqishash atas sebagian yang lain, dengan qishash yang berbeda dengan qishash yang pertama terjadi di padang Mahsyar. Mereka diqishash untuk menghilangkan rasa dendam dan rasa dengki. Hal ini karena qishash yang terjadi di padang Mahsyar bertujuan untuk mengembalikan hak (yang didzalimi atau dirampas, pen.), dan terkadang masih tersisa rasa (dendam) di hati. Qishash yang ke dua ini adalah qishash untuk mensucikan dan membersihkan (apa yang ada di dalam hati), sehingga mereka pun masuk surga tanpa ada rasa dengki dalam hati mereka.” [6]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah melanjutkan penjelasan beliau,
وبهذا نجمع بين النصوص الواردة بأن هنا اقتصاصين، الاقتصاص الأول في العرصات ويقصد منه أخذ الحقوق، وهذا الاقتصاص الأخير والمقصود به التنقية والتطهير من الغل.
فإن قال قائل: أفلا يحصل ذلك بأخذ الحقوق؟ قلنا: لا، فلو أن رجلاً اعتدى عليك في الدنيا ثم أخذت حقك منه، فإنه قد يزول ما في قلبك عليه وقد لا يزول، فإحتمال أنه لا يزول وارد، لكن إذا هذبوا ونقوا بعد عبور الصراط ودخلوا الجنة على إكمال حال، قال تعالى: (وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَاناً عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ) (الحجر: 47)
“Dengan demikian, kita gabungkan dalil-dalil yang ada bahwa terdapat dua qishash. Qishash pertama terjadi di padang Mahsyar dan dimaksudkan untuk mengembalikan hak (pihak yang didzalimi, pen.). Qishash yang ke dua (di qantharah) ini dimaksudkan untuk membersihkan dan mensucikan (hati) dari rasa dendam. Jika ada yang bertanya, bukankah hilangnya dendam sudah terwujud dengan dikembalikannya hak? Kami katakan, tidak. Seandainya ada seseorang di dunia yang merampas hakmu, kemudian Engkau mengambil kembali hakmu dari orang tersebut, maka terkadang hilanglah apa yang ada dalam hatimu (misalnya rasa dendam atau dengki, pen.) dan terkadang tidak hilang. Maka ada kemungkinan bahwa belum hilang (rasa dendam tersebut, pen.). Akan tetapi, jika rasa dendam ini dibersihkan dan dihilangkan, maka mereka pun masuk surga dalam keadaan yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.’”[7]
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Diselesaikan setelah isya’, Sint-Jobskade Rotterdam NL, Jumat 11 Dzulhijah 1436
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] HR. Bukhari no. 6535.
[2] Fathul Baari, 5/96.
[3] HR. Bukhari no. 806.
[4] Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 250-251.
[5] Majmu’ Fataawa, 3/147.
[6] Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, 1/477 (Maktabah Syamilah).
[7] Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, 1/477 (Maktabah Syamilah).