SEORANG penghina Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam., jika ia seorang muslim, maka ia otomatis murtad, kafir. Berhak dihukum mati. Begitu juga seorang non muslim, ia berhak dihukum mati.
Tapi hal itu jika ia hidup di negara Islam, dan kebetulan negara tersebut memakai hukum Islam. Hal itu juga harus diproses dengan pengadilan/hukum yang jelas. Bukan dengan cara anarkis. Dengan logika inilah seharusnya kita memahami perkataan banyak ulama yang disampaikan oleh Ibnu Taymiah dalam bukunya “al-Sharim al-Maslul ala Syatim al-Rasul” (Pedang Terhunus bagi Penghina Rasul).
Adapun kejadian Prancis, bisa saja dibenarkan, jika memang ada suatu perintah langsung dari ulil amri suatu negara Islam yang mana dia sudah menyiapkan diri, jika misalnya Perancis mengumumkan perang karena intervensinya tersebut. Syekh Yusri Rusydi. []