Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu lalu lintas, ngebut ketika berkendaraan, tidak memakai helm, atau alat pengaman saat berkendara.

Demikian juga, seringkali di antara kita meremehkan peraturan lalu lintas ketika kita melihat tidak ada polisi. Ada nasihat berharga dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkenaan dengan fenomena di atas.

Soal :
Bagaimana hukum Islam terhadap seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas semisal dia menerobos lampu lalu lintas ketika lampu berwarna merah.

Jawab :
Tidak boleh ada seorang muslim pun yang melanggar peraturan negara dalam aturan berlalu lintas karena perbuatan tersebut bisa mendatangkan bahaya yang besar bagi dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya. Negara (baca: pemerintah) -semoga Allah Taala memberikan taufik kepadanya- tidaklah membuat semua aturan ini kecuali sebagai usaha dalam mewujudkan kebaikan bersama bagi kaum muslimin dan untuk mencegah bahaya, jangan sampai menimpa mereka. Oleh karenanya, tidak boleh ada seorang pun yang melanggar aturan-aturan tersebut. Pihak yang berwajib berhak menjatuhkan hukuman kepada pelanggar dengan hukuman yang bisa membuat orang tersebut dan yang semisalnya jera untuk mengulangi pelanggarannya.

Terkadang, Allah Taala mengatur hamba-Nya melalui perantaraan pemerintah dan hasilnya terkadang lebih baik daripada umat langsung diperintahkan dengan Al-Qur`an. Hal ini disebabkan kebanyakan mereka tidak takut melanggar aturan Al-Qur`an dan as-sunnah, namun mereka justru takut melanggar aturan pemerintah dikarenakan ada hukuman yang menunggu mereka. Dan hal ini terjadi tidak lain kecuali karena lemahnya keimanan mereka kepada Allah Taala dan hari akhir atau bahkan keimanan itu tidak ada pada kebanyakan mukmin. Allah Taala berfirman:

وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ

“dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf : 103)

Kita meminta kepada Allah Ta’ala hidayah dan taufik untuk kita seluruhnya. (Fatawa Islamiyah Ibnu Baz : 4/536. Diterjemahkan dari Fatawa asy-Syar’iyah, hlm. 579-580)

Orang beriman diperintahkan taat pada penguasa (ulil amri) sepanjang tidak melanggar perintah-Nya. Allah Ta’ala berfirman :
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيْعُواْ اللّهَ وَأَطِيْعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِيْ الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلاً)

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa : 59)
Jadi, taat peraturan lalu lintas berarti menaati penguasa dalam hal bukan maksiat dan merupakan qurbah (upaya mendekatkan diri pada Allah Taala) pada perkara yang sepertinya remeh namun ketika lurus niatnya karena-Nya niscaya berpahala.

Semoga risalah singkat ini semakin menguatkan tekad kita untuk mendulang pahala dengan mematuhi peraturan lalu lintas meskipun polisi tak melihatnya.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Artikel Muslimah.or.id