PADA saat zaman Tabiin ada seorang pedagang perhiasan yang jujur bernama Yunus bin Ibnu Ubaid. Pernah suatu hari saat akan berangkat salat, Yunus menitipkan toko kepada saudaranya. Sepeninggalnya ia dari toko, ada seorang Badui datang untuk membeli perhiasan di toko Yunus. Saudara Yunus melayani pelanggan tersebut sampai adanya transaksi jual beli.
Sang Badui membeli sebuah perhiasan, yang sebenarnya seharga dua ratus dirham. Tapi pembeli tersebut membayarnya dengan empat ratus dirham. Di tengah perjalanan dari toko, sang Badui berpapasan dengan Yunus bin Ubaid, yang kemudian bertanya kepadanya, “Berapa harga yang engkau bayarkan untuk membeli perhiasan ini?”
“Empat ratus dirham,” jawab sang Badui.
Yunus segera menimpali, “Tetapi harga sebenarnya dua ratus dirham. Mari kita kembali ke tokoku agar aku dapat mengembalikan kelebihan uangmu.”
“Tidak perlu. Aku sudah merasa senang dengan harga tersebut. Di kampungku harga perhiasan yang kubeli ini mencapai lima ratus dirham.” Sang Badui tetap tidak berkeberatan. Namun, Yunus memaksanya untuk tetap kembali ke toko, sehingga pembeli tersebut pun menurut.
Sesampainya di toko, Yunus menegur saudaranya. “Apakah engkau tidak malu dan kepada Allah atas perbuatanmu menjual barang dengan harga dua kali lipat?”
Saudaranya tersebut menanggapi. “Pembeli itu sendiri yang ingin membelinya dengan harga empat ratus dirham,” ujarnya melakukan pembelaan diri bahwa itu bukanlah kehendaknya.
“Meski demikian, di atas pundak kita terpikul satu amanah untuk memperlakukan saudara kita seperti memperlakukan diri kita sendiri.” Yunus bin Ubaid menegaskan kalimatnya.
Dari Anas bin Malik r.a., dia berkata: Harga barang menjadi mahal pada zaman Nabi Saw, lalu mereka (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, harga telah menjadi mahal, maka tetapkanlah harga untuk kami.” Lalu Nabi Saw menjawab, “Sesungguhnya Allah, Dialah yang menetapkan harga itu, Dialah Allah Awt yang melapangkan, Dia Allah yang menyempitkan, serta Dialah Allah yang memberikan rezeki. Dan sesungguhnya aku berharap agar aku bertemu Allah Swt dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku di dalam kezaliman terhadap darah maupun kedzaliman terhadap harta.” (HR Abu Daud) [An Nisaa Gettar]