SEBAGAI muslim yang haus ilmu agama akan memahami betapa islam merupakan agama sempurna, yang mengatur semuanya. Termasuk masalah adab sehari-hari. Suatu ketika ada orang musyrik bertanya kepada Salman dengan nada ngeledek, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampaipun masalah al-Khiraah?”
Al-Khiraah artinya cara duduk ketika buang air. Mendengar pertanyaan ini, Salman mengatakan dengan sangat bangga, “O ya beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil.” (HR. Muslim 629 dan yang lainnya)
Masalah serdawa pernah disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, beliau bercerita, “Ada orang yang berserdawa di dekat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian beliau mengatakan, ‘Tahan serdawamu di hadapan kami. Karena orang yang paling sering kenyang di dunia, paling lama laparnya kelak di hari kiamat’.” (HR. Turmudzi 2666 dan dihasankan al-Albani).
Dalam riwayat lain, disebutkan dalam Syarh Sunah, “Kurangi serdawamu.”
Dalam Tuhfatul Ahwadzi dinyatakan, “Larangan banyak beserdawa merupakan larangan untuk kenyang. Karena kenyang merupakan sebab terjadinya serdawa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 7/153)
Dalam Fatwa Islam dinyatakan, “Serdawa dengan suara keras tidaklah haram, namun perbuatan ini tidak sesuai adab. Terutama ketika ada orang lain, sehingga mereka tidak terganggu dengan suara dan baunya.” (Fatwa Islam, no. 130906)
Karena itulah, ketika seseorang terpaksa beserdawa di depan orang lain, dianjurkan untuk ditahan atau disembunyikan. Agar tidak mengganggu atau menimbulkan suasana jijik orang yang mendengarnya. Syaikh Abdullah bin Aqil mengatakan,
Imam Ahmad mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, “Apabila ada orang beserdawa ketika salat, hendaknya dia mengangkat kepalanya ke atas, sehingga udaranya hilang.” Karena jika tidak menengadah, akan mengganggu orang di sekitarnya karena bau mulutnya. Beliau mengatakan, “Ini bagian dari adab.” Beliau juga mengatakan menurut riwayat Muhanna, “Apabila orang mau beserdawa, hendaknya dia angkat kepalanya ke atas, agar tidak keluar bau mulut yang mengganggu orang lain.” (Fatawa Syaikh Ibnu Aqil, 2/214).
Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]