JIKA ada seorang muslim yang sakit dan sekarat maka sangat dianjurkan bagi para kerabatnya agar hadir di situ. Yang demikian itu agar para kerabat bisa melaksanakan hal-hal yang disyariatkan kepada mereka terhadap orang yang sekarat tersebut. Berupa memejamkan kedua matanya, mentalqinkannya, menutupi jasadnya, dan lain-lain.
Di riwayatkan dari Hudzaifah Radhiyallahu Anhu bahwa dia berkata: “Hadapkan wajahku ke arah kiblat.” (Lihat Manaar As Sabiil dan Irwa Al Ghalil)
Hal tersebut juga di sebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Maksudnya adalah membaringkannya di atas samping kanan dengan menghadap kiblat. Dari Syadad bin Aus Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Jika kalian menghadiri orang yang sekarat, maka pejamkanlah matanya, sebab mata itu mengikuti roh. Dan ucapkanlah yang baik-baik saja karena setiap yang diucapkan keluarga si mayit itu di amini oleh para malaikat.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, sahih)
Juga dianjurkan bagi keluarga si mayit mentalqin mengajarinya dengan dua kalimat syahadat. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudriy, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya: “Talqin (ajarilah) orang yang sekarat itu Laa ilaha Illallah.” (H.R Muslim dan Tirmidzi)
Dalam riwayat lain hadis yang diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal bahwa Nabi bersabda yang artinya: “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah Laa ilaha illallah maka niscaya dia masuk surga.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim, sahih)
[Sumber: Al Muqarrib lii Ahkamil Janaiz oleh Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah Al-Uroifi dan di tahqiq oleh Al-Alamah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]