Siapakah yang disebut atau layak disebut sebagai orang fasik? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaiminberfatwa tentang hal itu.
Para ulama rahimahullah mengatakan bahwa orang fasiq adalah orang yang melakukan dosa besar dan tidak bertaubat darinya, atau orang yang melakukan dosa kecil secara terus menerus. Demikian karena jika orang terus menerus melakukan dosa kecil, maka itu menjadi dosa besar.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Taala:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nur: 4).
Dalam ayat ini Allah menghukumi orang yang menuduh zina kepada wanita baik-baik sebagai orang fasiq, bukan karena orang tersebut melakukan suatu banyak dosa kecil namun karena ia melakukan suatu dosa besar (yaitu menuduh zina).[ ]
Sumber muslimorid – Inilah.com