Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala
Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang melaksanakan shalat di negeri kafir dengan mengikuti waktu shalat di Arab Saudi? Apa hukum shalat sebelum (masuk) waktunya?
Jawaban:
Orang yang melaksanakan shalat di negeri kafir dengan mengikuti waktu shalat di Saudi Arabia, dia telah berbuat kesalahan besar, kecuali jika negeri kafir tersebut letaknya dekat dengan Saudi Arabia. Maksudnya, dia tidak keluar dari waktu shalat (di negerinya tersebut, pen.) jika negeri kafir tersebut letaknya di sebelah timur Saudi Arabia [1], atau telah masuk waktu shalat tertentu jika negeri kafir tersebut letaknya di sebelah barat Saudi Arabia [2].
Adapun jika waktu shalat di Saudi Arabia telah berakhir sebelum masuknya waktu shalat di negeri kafir tersebut, maka jika dia mengerjakan shalat sesuai dengan waktu Saudi Arabia, pada hakikatnya dia telah shalat sebelum masuk waktunya. Jika dia shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak sah, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan batas waktu shalat dalam sabdanya,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ إِلَى مغِبيبِ الشَّفَق، وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ الْفَجْرِ م إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ
“Waktu dzuhur adalah ketika matahari telah bergeser (ke barat, pen.) dan ketika bayangan seseorang itu sama dengan tinggi orang tersebut, selama belum masuk waktu ashar. Waktu ashar adalah sampai matahari menguning. Waktu maghrib (berakhir) ketika awan merah menghilang. Waktu isya’ adalah sampai pertengahan malam [3]. Waktu shalat fajar (shalat subuh) adalah sampai terbit matahari.” (HR. Muslim no. 612)
Demikian pula orang yang mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya secara sengaja, maka shalatnya tidak sah (tidak diterima), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Telah kita maklumi bersama bahwa orang yang berpuasa di negeri mereka masing-masing, mereka tidak boleh berpuasa dengan mengikuti waktu di Saudi Arabia. Mereka berpuasa sesuai dengan waktu terbit fajar dan tenggelam matahari di negeri mereka tersebut. Maka demikian pula pelaksanaan shalat (yaitu, mengikuti waktu shalat di negerinya masing-masing, pen.). [4]
***
Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] Dalam kondisi seperti ini, waktu di Saudi Arabia lebih lambat dibandingkan negeri kafir tersebut. Jika dia mengikuti waktu Saudi Arabia, bisa jadi waktu shalat di negeri kafir tersebut sudah habis.
[2] Sebaliknya, dalam kondisi seperti ini, waktu di negeri kafir tersebutlah yang lebih lambat dibandingkan waktu di Saudi Arabia. Jika dia mengikuti waktu Saudi Arabia, bisa jadi di negeri kafir tersebut belum masuk waktu shalat.
[3] Maksudnya, tengah-tengah antara waktu tenggelam matahari dan waktu terbit fajar. Misalnya, jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit fajar jam 04.00, maka tengah malam adalah jam 23.00 (bukan jam 24.00). Maka, pukul 23.00 adalah batas akhir waktu isya’, menurut pendapat yang lebih kuat. Wallahu Ta’ala a’lam.
[4] Diterjemahkan dari kitab: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 32-34 (pertanyaan nomor 27).
Baca selengkapnya https://muslim.or.id/39637-shalat-dan-puasa-di-negeri-non-muslim-dengan-mengikuti-waktu-saudi-arabia.html