Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa syawal enam hari setelah puasa sebulan penuh Ramadhan nilainya sebagaimana puasa setahun penuh.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَ ﺃَْﺗﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺪَﻫْﺮِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh” [1]. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hal ini karena satu kebaikan dilipatkan menjadi sepuluh kebaikan, maka hitungannya bisa menjadi setahun.
Hitungannya seperti ini,
Puasa Ramadhan sebulan penuh x 10 = 10 bulan
Puasa Syawwal 6 hari x 10 = 60 hari = 2 bulan
Total= 12 bulan = setahun penuh
Imam An-Nawawi berkata,
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻛﺼﻴﺎﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺑﻌﺸﺮ ﺃﻣﺜﺎﻟﻬﺎ ، ﻓﺮﻣﻀﺎﻥ ﺑﻌﺸﺮﺓ ﺃﺷﻬﺮ ، ﻭﺍﻟﺴﺘﺔ ﺑﺸﻬﺮﻳﻦ
“Ulama menjelaskan hal tersebut bisa seperti puasa setahun karena kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali, maka Ramadhan menjadi sepuluh bulan dan enam hari syawwal menjadi dua bulan.” [2]
Hal ini sebagaimana hadits lainnya juga, Fari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻤَﺎﻡَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔِ ( ﻣَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺎﻟْﺤَﺴَﻨَﺔِ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺸْﺮُ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟِﻬَﺎ
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal.” [3]
Catatan mengenai puasa syawwal
- Puasa Syawwal tidak harus berturut-turut harinya, bisa selang seling asalkan masih di bulan syawwal
- Jika dapat udzur syar’i tidak bisa puasa enam hari di bulan syawwal seperti udzur haid dan nifas yang lama atau sakit. Ulama menjelaskan boleh qadha puasa syawwal di bulan selanjutnya, yaitu bulan Dzulqa’dah, semoga bisa menyempurnakannya
- Diusahakan puasa qadha Ramadhan dahulu baru puasa sunnah syawwal, karena ibadah wajib didahulukan dari ibadah sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ
“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya…’ [4]
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini, beliau berkata,
فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا
“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [5]
Baca selengkapnya https://muslim.or.id/30702-hitungan-puasa-ramadhan-syawwal-seperti-puasa-setahun-penuh.html