Hukum Kartu Kredit (Credit Card)
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di Amerika terdapat semacam transaksi antara orang-orang yang ikut tergabung dalam transaksi sebagai pihak pertama, dan perusahaan penyelenggara sebagai pihak kedua. Transaksi ini berisi.
1). Perusahaan akan mengeluarkan kartu yang memuat nomor dan nama peserta, di mana seseorang dapat menggunakan kartu ini di berbagai tempat bisnis (merchant) untuk membayar barang yang dibeli. Demikian juga untuk pembayaran di rumah makan dan hotel. Juga bisa untuk membeli tiket pesawat dari perusahaan penerbangan, dan lain-lain. Selanjutnya, pihak yang menarik bayaran dengan memakai kartu ini akan mengirimkan rincian tagihan ke perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut, untuk kemudian membayarkan tagihan bagi pemegang kartu.
2). Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu ini akan memberikan laporan kepada pemegang kartu dan meminta darinya untuk membayar seluruh tagihan yang harus dia bayar selama satu bulan dan juga tagihan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat perdagangan.
3). Perusahaan yang mengeluarkan kartu juga meminta kepada pemegang kartu untuk membayar tagihan yang harus dia bayarkan selama 1 bulan berlangsung dalam masa maksimal 15 hari dari tanggal pengiriman fakur tagihan. Jika dia tidak membayar selama masa 15 hari tersebut, maka pihak perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan untuk yang kedua kali dengan tagihan yang sama dan yang belum dilunasinya dengan tambahan nilai 10 dolar, sebagai denda keterlambatan. Dan jika setelah pengiriman faktur yang kedua ini pemegang kartu belum melunasinya, maka pihak perusahaan akan mengirimkan faktur untuk yang ketiga kali dan terakhir kalinya, serta meminta kepadanya supaya melunasi tagihannya dengan tambahan senilai 2,5% dari dana tagihan sebagai denda keterlambatan, sebagaimana perusahaan juga akan membatalkan perjanjian dan menarik kartu dalam keadan ini.
4). Masa perjanjian itu berlangsung selama setahun. Bagi pemegang kartu harus membayar iuran tahunan sebesar 30 dolar sebagai biaya keikutsertaan dan penerbitan kartu untuknya.
5). Pembayaran atas faktur yang dikirimkan itu dalam bentuk mata uang Amerika (dolar). Jika seorang pemegang kartu menggunakan kartu di luar Amerika, maka perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan dalam bentuk mata uang Amerika. Hal itu dengan cara memindahkan nilai tagihan dalam bentuk mata uang negara lain ke dalam mata uang Amerika (dolar). Dan nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada hari dikirimkannya faktur tagihan kepadanya, bukan dengan nilai tukar pada hari digunakannya kartu untuk pembelian di luar Amerika. Dan perusahaan juga meminta supaya pemegang kartu membayar tagihan dengan dolar dengan tambahan nilainya 1%, sebagai ongkos transfer dan penukaran mata uang.
6). Bagi masing-masing pihak boleh membatalkan akad kapan pun setelah adanya pemberitahuan dari pihak yang akan membatalkan.
Kami mengharapkan kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan berikut ini : Apakah akad ini boleh atau tidak ? Jika boleh bagi orang muslim untuk ikut serta dalam akad ini, kami mengharapkan penjelasan spesifikasi akad ini dan sebab-sebab kebolehannya. Dan apakah ia merupakan akad perwakilan, jaminan atau sewa menyewa antara seseorang dengan perusahaan yang mengeluarkan kartu? Dan jika tidak boleh, kami tetap mengharapkan penjelasan mengenai sebab yang menjadikan akad itu gugur dan batal.
Jawaban
Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka tambahan yang diambil perusahaan merupakan salah satu bentuk riba, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambilnya, karena riba itu diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Akad ini jika tanpa bunga, maka ia termasuk akad jaminan. Dan jika memakai bunga saat pemegang kartu melakukan keterlambatan, maka akad tersebut tidak diperbolehkan.
Demikian juga dengan pembayaran tahunan 30 dolar untuk iuran keikutsertaan, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu merupakan pengambilan ongkos untuk suatu jaminan.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu tambahan tersebut. Juga riba nasa’ yaitu pemberian penangguhan. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada kartu yang dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aktivitas keuangan di negara-negara barat, dimana seseorang tidak perlu membawa uang tunai. Dengan kartu ini dia bisa membeli apa saja yang dia inginkan. Kemudian pada setiap akhir bulan, dia akan mendapatkan faktur yang menjelaskan beberapa dana yang telah dibelanjakannya. Lalu dia akan melunasi semuanya tanpa bunga riba sedikitpun. Program ini memberikan perlindungan bagi setiap orang dari pencurian hartanya. Tetapi ada persyaratan untuk mengambil kartu ini, yaitu jika terjadi keterlambatan dalam membayar tagihan selama masa lebih dari 25 hari, maka mereka (pihak penyelenggara) berhak mengambil suku bunga riba dari setiap hari keterlambatan. Apakah boleh mengambil kartu seperti ini? Perlu diketahui, sangat mungkin untuk terjatuh ke dalam riba dengan melunasi faktur tagihan selama 20 hari itu.
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka tidak dibolehkan berhubungan dengan mu’amalah tersebut, karena di dalamnya mengandung unsur riba dengan diberikannya persyaratan bunga yang harus dibayar nasabah atas dana yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu jika melakukan keterlambatan
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor, 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i>
Sumber : Almanhaj.or.id
Read more https://pengusahamuslim.com/147-tanya-jawab-hukum-kartu-kredit-credit-card.html