Pengertian
Darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab kelahiran anak. Baik keluar saat melahirkan, sesudah atau sebelum kelahiran dua atau tiga hari disertai rasa sakit (kontraksi). (Risalah fid Dima’, hlm. 30)
Berapa lama masa nifas itu?
Syaikh Taqiyuddin berkata, “Masa nifas tidak memiliki batasan minimal dan maksimal. Andai ada wanita mendapati darah nifas lebih dari 40 hari, 60 atau 70 hari kemudian berhenti maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu adalah darah kotor. Jika demikian, maka nifasnya 40 hari karena 40 hari adalah keumuman masa nifas sebagaimana yang dinyatakan dalam banyak hadits.” (Risalah fid Dima’, hlm. 30)
Jika lebih dari 40 hari
Bagi wanita yang memiliki kebiasaan nifas berhenti setelah 40 hari atau ada tanda-tanda nifas akan berhenti dalam waktu dekat maka hendaknya ia menunggu sampai darah benar-benar berhenti. Namun jika pada hari ke-40 darah masih mengalir deras –tidak ada tanda berhenti, hendaknya ia mandi ketika genap 40 hari karena itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali jika bertepatan dengan masa haid (sehingga darah nifas bersambung dengan darah haid –pen.) maka hendaknya ia menunggu sampai masa haid selesai. (Risalah fid Dima’, hlm. 30)
Jika kurang dari 40 hari
Para ulama sepakat, sebagaimana dinukil At-Tirmidzi dalam Sunan-nya bahwasanya kapanpun wanita nifas melihat tanda suci, walaupun sebelum 40 hari, hendaknya ia mandi, shalat dan diperbolehkan jima’ dengan suaminya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1:216)
Hukum nifas
Hukum nifas sama dengan hukum haid pada seluruh perkara yang diperbolehkan, yang diharamkan, yang dimakruhkan, dan yang disunnahkan. Hanya saja berbeda dalam masalah iddah. Masa iddah dihitung dengan haid bukan dengan nifas. (Shahih Fiqih Sunnah, 1:216)
Wallaahu a’lam
Dinukil dari buku Panduan Praktis Wanita Haid karya Umi Farikha Abdul Mu’ti, cetakan ke-2, Penerbit wanitasalihah.com
Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11393-darah-nifas.html