Emas termasuk salah satu perhiasan mahal yang kerap dipakai kaum Hawa. Sejumlah kaum Hawa terkadang mempunyai simpanan emas. Baik yang dipergunakan sehari-hari ataupun investasi. Emas kategori apakah yang wajib dizakati?
Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:
Emas adalah aset wajib zakat, jika memenuhi syarat wajibnya, yaitu mencapai minimum 85 gram emas (20 dinar), dimiliki secara sempurna, telah melewati 12 bulan (haul), serta dikeluarkan 2,5 persen.
Kewajiban tersebut sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya…” (HR Muslim). Begitu pula seluruh ulama telah konsensus (ijma) bahwa emas yang memenuhi syarat wajibnya itu wajib ditunaikan zakatnya. Selanjutnya, seperti apa jenis-jenis aset yang masuk dalam ruang lingkup emas wajib zakat bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut:
Pertama, emas yang tidak digunakan sebagai perhiasan kaum hawa dalam batas yang wajar, seperti anting, gelang, dan perhiasan sejenis itu wajib zakat. Begitu pula, emas yang diguna kan kaum hawa sebagai perhiasan dalam jumlah yang berlebih-lebihan (di atas kelaziman) maka tetap wajib zakat menurut Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar dan Aisyah RA.
Standar berlebihan atau tidak didasarkan pada tradisi (urf sahih) di setiap masyarakat. Oleh karena itu, emas yang digunakan kaum hawa sebagai perhiasan dalam batas yang wajar itu tidak wajib zakat karena emas halal bagi perempuan sebagai perhiasan atau kebutuhan pribadi.
Kedua, emas berbentuk logam mulia, seperti logam mulia yang disimpan sendiri ataupun dititipkan di pihak lain itu wajib zakat. Kedua jenis emas tersebut (emas perhiasan atau logam mulia tersebut) wajib zakat sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah dan konsensus para ulama tersebut di atas yang bermakna umum dan tidak membeda-bedakan emas sebagai objek wajib zakat, baik itu emas perhiasan ataupun logam mulia.
Ketiga, emas yang digunakan untuk peruntukan yang tidak halal, seperti cincin dan kalung yang dipakai oleh laki-laki, dan alat-alat hiasan, seperti piring, mangkuk yang terbuat dari emas itu wajib zakat. Sebagai mana kaidah fikih: “Setiap sesuatu yang tidak boleh digunakan dan dijadi kan perhiasan, maka wajib dizakati.”
Menurut sebagian ulama, maqashid (tujuan) larangan setiap lakilaki menggunakan cincin emas juga larangan membuat dan memiliki alatalat hiasan dari emas tersebut adalah berlebih-lebihan dan membiarkan aset-aset yang seharusnya produktif, tetapi menjadi tidak produktif.
Oleh karena itu, setiap aset yang bernilai, berkembang, dan berpotensi jadi modal, tetapi tidak dikembangkan dan tidak digunakan untuk kebutuhan asasinya itu wajib zakat. Seperti memiliki tanah dan bangunannya yang hanya digunakan untuk kebutuhan pelengkap. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW; “Kembangkanlah (dagangkan lah) harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.” (HR Thabrani).