Membawa Anak ke Masjid

Tugas orangtua mengenalkan anak ke masjid.

Saat melaksanakan ibadah shalat di masjid, sering diawali dengan imbauan mematikan alat komunikasi atau mengondisikan bagi jamaah yang membawa anak. Harapannya agar pelaksanaan ibadah shalat bisa khusyuk tanpa terganggu suara-suara dari alat komunikasi atau anak-anak. 

Bahkan, tak jarang beberapa pengurus masjid memarahi anak-anak yang masih gaduh dan membuat ramai jelang pelaksanaan shalat. Yang lebih mengagetkan lagi ada beberapa masjid yang secara terang melarang jamaah membawa anak-anak saat ibadah shalat. Lalu, apakah anak-anak tidak boleh dibawa ke masjid? Apa manfaat dan mudharat jika mereka yang belum baligh turut serta dibawa ke masjid?

Secara syara tidak ada larangan membawa anak kecil ke masjid, bahkan hal itu dianjurkan jika usia mereka mencapai mumayyiz.

Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah mengatakan meski shalat belum diwajibkan bagi anak-anak namun walinya harus mengenalkan shalat kepada mereka. Terlebih, jika usia mereka mencapai tujuh tahun. Dalam beberapa riwayat, jika mencapai sepuluh tahun dan tidak shalat, anak-anak boleh dipukul. Tujuannya, ujar Sayyid Sabiq, agar ia terlatih beribadah dan sudah terbiasa saat baligh nanti.

Dalam sebuah hadis dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah dia jika usianya mencapai sepuluh tahun serta pisahkanlah di antara mereka saat tidur.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim)

Bahkan dalam kitabnya, Sayyid Sabiq mengetengahkan hadis yang membolehkannya menggendong anak kecil saat shalat. Seperti, saat Rasulullah SAW menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat shalat Subuh dan meletakkan cucunya itu kala rukuk dan sujud. Ibnu Hajar dalam Fatul Bari menegaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil diperbolehkannya anak-anak ikut shalat di masjid.

Anjuran membiasakan shalat bagi anak-anak disunahkan dalam shalat jamaah, termasuk di masjid. Hal ini didasarkan pada hadis tentang letak saf shalat bagi anak-anak. Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW melakukan shalat di rumah Abu Thalhah dengan memosisikan Anas (yang saat itu masih kecil) dan seorang anak yatim di belakang beliau. Sedangkan, Ummu Sulaim di belakang kedua anak tersebut. 

Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah SAW shalat dengan Anas dan menempatkannya di sebelah kanan Beliau. Beliau juga shalat dengan Ibnu Abbas dan menempatkannya di sebelah kanan. Berdasarkan hadis ini, Syekh al-Albani membolehkan saf anak-anak seperti halnya saf orang dewasa jika tempatnya mencukupi.

Saat mengimami para sahabat, Rasulullah pun membawa cucunya yang kala itu masih kecil, Hasan dan Husein. Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya dia berkata, “Pada suatu shalat Rasulullah keluar. Beliau membawa Hasan atau Husein, kemudian meletakkan anak itu di depan saat akan shalat kemudian bertakbir. Namun, saat sujud, beliau cukup lama. Lalu, aku mengangkat kepala dan melihat anak itu di atas punggung Rasulullah SAW.” Selesai shalat, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa yang menyebabkan engkau sujud begitu lama, kami menyangka engka menerima wahyu.”

Rasulullah SAW bersabda, “Bukan, hanya saja cucuku ini naik ke punggungku. Dan aku tidak menurunkannya dengan segera hingga dia merasa puas. (HR Ahmad, Nasai, dan Hakim).

Anak-anak jika sudah berada di masjid dan mengisi saf terdepan juga tidak boleh dilarang. Hadis “Hendaknya orang yang berada di belakangku adalah orang-orang dewasa dan berilmu di antara kalian,” menurut penjelasan Syekh Shalih al-Utsaimin, adalah anjuran agar orang dewasa dan berilmu maju mendekati Rasulullah (imam). Hadis tersebut juga bukan larangan, melainkan hanya anjuran. 

Bahkan, jika anak-anak dikumpulkan dalam saf tersendiri di paling belakang, mereka akan membuat keributan dan mengganggu jalannya shalat. Jika kehadiran anak tersebut membuat ribut, Syekh Utsaimin melarang membawa anak-anak ke masjid. Wali atau orang tua yang anak-anaknya ribut di masjid hendaknya membawa anak tersebut pulang. Jika orang tuanya tidak mengetahui anak-anaknya berbuat ribut, hendaknya anak tersebut dikeluarkan dan dinasihati dengan halus dan tidak menghardik.

KHAZANAH REPUBLIKA