Apa hukum menimbun barang untuk menjual lebih mahal? Misal saat-saat ini dengan menimbun masker padahal khalayak ramai sangat membutuhkan.
Apa itu ihtikar?
Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 190)
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:
- Membeli barang melebihi kebutuhan.
- Tujuannya menimbun.
- Tujuannya menguasai pasar.
- Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.
- Khalayak ramai membutuhkan.
Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.
Dosa ihtikar
Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).
Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.
“Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).
Hikmah terlarangnya menimbun barang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11:43).
Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161).
Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395).
Masalah: Menyimpan makanan untuk kebutuhan setahun atau menabung untuk kebutuhan hari esok, apakah termasuk ihtikar?
Pertama: Jika kurang nishab zakat, yakni 20 dinar (85 gram emas) dan 300 sha’ (sekitar 7 kuintal) makanan pokok, dianggap sedikit dan hukumnya boleh untuk menyimpan.
Kedua: Jika sudah mencapai nishab, wajib bayar zakat. Kalau sudah dibayarkan zakat, boleh disimpan dengan syarat: (1) tidak merusak harga pasar, (2) tidak berniat cari keuntungan ketika barang ini langka, (3) diterapkan pada masa normal.
Dalil poin kedua adalah keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah menyisakan kurma untuk kebutuhan setahun.
Jika enggan membayar zakat, terkena ancaman ayat,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35).
Masalah: Membeli barang saat murah lalu dijual saat harga naik
Jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain.
Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.”
Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan.
Masalah: Barang yang dilarang ihtikar
Yang tepat, objek ihtikar mutlak apapun jenis barangnya, bukan terbatas pada makanan pokok saja. Objek ihtikar mencakup bahan bakar, bahan makanan, bahan bangunan, dan mata uang negara tertentu.
Masalah: Sanksi pelaku ihtikar
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Terkadang kenaikan harga barang disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang. Pada saat itu, pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal, agar mereka tidak dianiaya dan orang banyak pun tidak teraniaya.” (Hasyiyah Ar-Raudhu Al-Murbi’, hlm. 318)
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Muhammad Abduh Tuasikal
Referensi:
Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi.
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24328-hukum-menimbun-barang-untuk-menjualnya-lebih-mahal.html