Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

Bolehkah mahasiswa mengikuti lomba sains dalam ilmu dunia dan mendapatkan hadiah? Bagaimana pula lomba keagamaan seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits lalu menerima hadiah?

Seperti diterangkan dalam penjelasan sebelumnya dalam fikih lomba, perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya:

  1. Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah.
  2. Materi perlombaan mubah (boleh), tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah.
  3. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian.

Materi perlombaan yang masyru’ (disyariatkan) adalah:

  1. Pacuan kuda
  2. Pacuan unta
  3. Lomba memanah

Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).

Pihak pemberi hadiah

  • Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator.
  • Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing.
  • Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (3:351), “Hadiah yang berasal dari salah seorang peserta dengan mengatakan, ‘Jika engkau mampu mengalahkan aku (dalam pacu kuda, pacu unta, dan memanah) untukmu hadiah sekian. Jika saya mengalahkanmu engkau tidak dikenakan apa pun juga, hukum hadiah ini dibolehkan.”

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)

Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’

Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, begitu juga melempar tombak, dan Meriam. Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan pacu kuda, begitu pula pacu gajah, dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam madzhab).”

Dalil pendapat ini adalah qiyas. Sebagaimana tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits bertujuan untuk melatih keterampilan berperang demi menegakkan dan memperjuangkan agama Allah, maka hal-hal yang sama tujuannya juga dibolehkan dan pemenangnya juga boleh mendapatkan hadiah agar lebih bersemangat untuk selalu mengasah keterampilannya berperang.

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)

Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains

Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains, yaitu:

  1. Lomba tilawah Al-Qur’an
  2. Lomba hafalan Al-Qur’an
  3. Lomba hafalan hadits
  4. Lomba wawasan keislaman
  5. Lomba penelitian dalam bidang keislaman
  6. Lomba dalam ilmu dunia sains dengan menulis jurnal ilmiah

Kesimpulannya, setiap lomba dengan tujuan untuk ketangkasan jihad, lomba keagamaan, dan lomba sains ilmiah (walaupun ilmu dunia), dibolehkan menerima hadiah.

Lomba di atas boleh diikuti dan boleh menerima hadiah dengan ketentuan bahwa hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran dari peserta.

Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah

Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat:

  1. Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran.
  2. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius.
  3. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.

Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya:

  • lomba pacu lari di mana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istrinya Aisyah,
  • lomba gulat (seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rukanah, dalam kisah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiah),
  • lomba angka berat di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat lalu beliau mendiamkannya, menunjukkan bolehnya.

Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah

Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”

Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi

Perkataan Ibnul Qayyim di atas sangat tepat untuk menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah, demi menaikkan haji orang tua dan membahagiakan mereka, setiap orang lebih senang berlomba menjadi seorang pemain bola seperti Christiano Ronaldo dan Lionel Messi dibanding menjadi seorang ilmuwan dalam ilmu agama maupun ilmu dunia.

Silakan dijadikan renungan. Moga Allah beri taufik dan hidayah.

Referensi:

  1. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi. Hlm. 318-327.
  2. Ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di Youtube, https://youtu.be/XBDcTdDQX8c

Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24839-bolehkah-mengikuti-lomba-sains-dan-lomba-keagamaan-lalu-menerima-hadiah.html