Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imam
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)
Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda,
“Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)
Faidah dari hadits-hadits di atas
Dari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:
Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)
Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni.
Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka.
Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.
Kapan mengucapkan “aamiin”?
Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا،
“Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”
adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”.
Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya,
إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ،
“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”
adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.
Sehingga yang dimaksud dengan,
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا،
Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”
Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam.
[Selesai]
***
Penulis: M. Saifudin Hakim
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/57265-keutamaan-mengucapkan-aamiin-bersama-imam.html