Bolehkah Umat Islam Pelihara Anjing?

Anjing sesungguhnya menyimpan najis dari air liurnya.

Sebenarnya bagaimana Islam memandang tentang memelihara anjing ini? Apakah menolong an jing dan memelihara anjing men jadi dua hal yang diperbolehkan atau dilarang?

Dalam Islam, anjing sesungguhnya dikenal sebagai binatang yang bisa mengantarkan ampun an dan pahala. Dalam sebuah ha dis yang cukup terkenal yang ber sumber dari Abu Hurairah dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, dikisahkan ada seorang perempuan pelacur melihat se ekor anjing sedang mengelilingi sebuah telaga pada hari nan terik. Anjing itu berusaha menjulurkan lidahnya karena kehausan. Pe rem puan itu pun menggunakan alas kaki yang terbuat dari kulit untuk mengambil air itu hingga anjing tersebut dapat minum. Nabi SAW pun bersabda, atas per buatannya itu, dosa wanita itu diampuni.

Kisah lainnya yang masih ber sumber dari Abu Hurairah dan di riwayatkan Imam Bukhari Mus lim menjelaskan, seorang le laki pernah berjalan dan meng alami kehausan. Dia berjumpa sebuah telaga untuk turun dan meminum airnya. Ketika keluar dari telaga itu, dia melihat seekor anjing mengeluarkan lidahnya. Dia menjilat-jilat debu karena kehausan. Lelaki itu berkata di dalam hatinya, anjing ini mesti kehausan seperti aku.

Dia pun turun ke dalam telaga dan memasukkan air ke dalam alas kakinya. Lelaki itu menggunakan mulutnya untuk menggigit alas kaki itu supaya dapat membawanya naik ke atas. Dia hen dak memberikan air kepada an jing itu. Melihat itu, Allah SWT berterima kasih kepadanya dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, se sungguhnya perbuatan kita terhadap binatang seperti anjing ter sebut bisa mendapatkan pahala? Rasulullah SAW menjawab, ‘Se tiap yang mempunyai ruh (ber nyawa) ada pahalanya’.”

Anjing sesungguhnya me nyim pan najis dari air liurnya. Ka rena itu, Rasulullah SAW me nyuruh kita untuk mencuci be jana tempat air dengan tujuh kali cucian, se dangkan satu di anta ranya menggunakan tanah. Ini pun diqiyaskan sebagai alasan pa ra ulama untuk menetapkan bah wa air liur anjing bersifat najis. Dr Said bin Ali bin Wahf al- Qahthani menjelaskan, najis ada lah kotoran yang harus dibersih kan dan dicuci pada bagian yang terkena olehnya. Dalam hal ini, kewajiban untuk membersihkan bejana yang terkena liur anjing menjadi cara untuk membersih kan najis.

Imam Malik mengung kapkan, najis hanya sebatas pada air liur anjing. Sedangkan, tubuhnya bo leh untuk disentuh. Imam Syafi’i RA menetapkan bahwa tubuh anjing secara keseluruhan bersifat najis. Menurut Imam Sya fii, tidak ada yang bisa me mastikan di bagian mana saja anjing itu menjilati tubuhnya. Ketika me nyentuh anjing tersebut, kita bisa terkena najis.

Nabi SAW pun secara eksplisit menyebutkan syarat agar anjing bisa dipelihara. Diriwayatkan daripada Sufian bin Abu Zuhair RA katanya: “Aku pernah men dengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang memelihara anjing bukan untuk menjaga la dang atau ternak, maka setiap ha ri pahala amalannya akan berkurang sebanyak satu qirat.” Dr Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al Halal wal Haram fi Islam terbitan Darul Ma’rifah dan terjemahan versi Indonesia Halal Haram dalam Islam mengung kap kan, di antara yang dilarang Nabi SAW adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan.

Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau man faat tertentu. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa la rang an memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, ke cuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya adalah boleh. Makruh adalah suatu hal yang dibenci atau larangan Allah SWT yang tidak dikenai sanksi haram. Namun, orang yang mempermudah dan mengabaikan hal yang makruh cenderung terjerumus dalam hukum haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut pernah memberi fat wa mengenai hukum memelihara anjing ini. Menurut MUI, hukum memelihara anjing untuk tujuan dan kebutuhan dan man faat tertentu serta segala perkara yang berkaitan dengan pemeliharaannya bersifat mubah. Jika tanpa adanya keperluan dan man faat, hukumnya menjadi makruh.

Meski demikian, MUI Garut mem beri catatan jika dalam me melihara anjing tidak berkeliaran di dalam rumah. Anjing harus ditempatkan dalam kandang atau pekarangan khusus agar terpelihara, terjaga, dan tidak menim bul kan dampak negatif atau mem bahayakan lingkungan seki tar. Untuk anjing yang diperbantukan sebagai binatang pemburu atau penjaga keamanan, semesti nya memperoleh didikan untuk kepentingan tuannya. MUI juga memberi catatan agar anjing-anjing liar yang di kha watirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan bina tang pemburu sebaiknya diserahkan kepada otoritas berwenang.

KHAZANAH REPUBLIKA