Menyibukkan diri dengan Dzikir dan Membaca Al-Qur’an di Hari Jum’at

Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya menyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’ala.

Memperbanyak membaca Al-Qur’an di hari Jum’at

Dianjurkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at untuk memperbanyak shalat sunnah, sebanyak yang dia mampu. [1]

Jika selesai dari ibadah shalat sunnah, dia bisa membaca Al-Qur’an, jika memang bisa (mampu) membaca Al-Qur’an. Para ulama telah menyebutkan dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An-Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahihul Jami’ no. 6470)

Yang dimaksud dengan hari Jum’at adalah antara terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Maka di antara dua hal tersebut adalah waktu dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi. Sehingga dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi tidaklah khusus hanya ketika shalat Jum’at saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian manusia. Jika seseorang membaca surat Al-Kahfi setelah shalat subuh atau setelah shalat ‘ashar, itu pun sudah mencukupi, insyaa Allah. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 215)

Menyibukkan diri dengan dzikir dan berdoa

Jika tidak mampu membaca Al-Qur’an, hendaknya dia menyibukkan diri berdzikir kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada-Nya. Bertambahlah pahala dari membaca dzikir tersebut karena keutamaan hari Jum’at.

Dianjurkan pula untuk memperbanyak berdoa di sepanjang hari Jum’at tersebut, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan penuh harap bersesuaian dengan waktu dikabulkannya doa (waktu ijabah). Waktu ijabah tersebut diperselisihkan oleh para ulama dengan perbedaan pendapat yang banyak sekali. Waktu tersebut diisyaratkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hari Jum’at, kemudian beliau berkata,

فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

“Di hari Jum’at terdapat suatu waktu, yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri melaksanakan shalat, kemudian dia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta.” (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim 2006)

Wallahu Ta’ala a’lam, dari pendapat-pendapat ulama terkait masalah ini, pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat ‘ashar di hari Jum’at. [2]

Memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Para ulama juga menyebutkan dianjurkannya memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at. Orang yang sudah hadir di masjid untuk shalat Jum’at, namun tidak berkehendak untuk memperbanyak shalat sunnah, dianjurkan untuk memperbanyak shalawat.

Hali ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ – يَقُولُونَ: بَلِيتَ -؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ

“Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling utama adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau wafat, pada hari itu juga ditiup (sangkakala), dan pada hari itu juga mereka pingsan. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku -karena- shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.”

Aus bin Aus berkata, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami bisa disampaikan kepadamu, sementara Anda telah tiada (meninggal)? -atau mereka berkata, “Telah hancur (menjadi tulang belulang).”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.” (HR. Abu Dawud no. 1047, An-Nasa’i no. 1374, Ibnu Majah no. 1636, dan lain-lain. Dinilai shahih oleh Al-Albani)

Sebagian orang, ketika selesai mengerjakan shalat sunnah, mereka pun mulai mengantuk sampai ketika khatib naik mimbar. Perbuatan semacam ini berarti telah menghalangi dari kebaikan yang sangat banyak, dia pun terlewat dari mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di hari Jum’at. Terdapat hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ

“Apabila salah seorang mengantuk di dalam masjid (ketika khutbah Jumat), hendaknya dia pindah tempat duduk ke tempat duduk yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1119, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Adapun hikmah adanya perintah berpindah tempat adalah agar orang tersebut kemudian bisa menggerakkan badannya untuk mengusir rasa kantuk tersebut. Kemungkinan hikmah yang lain adalah agar seseorang berpindah dari tempat yang telah membuat dia lalai (dengan mengantuk), ke tempat yang baru. Wallahu a’lam. (Lihat Nailul Authar, 3: 284)

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. [3]

[Selesai]

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id