قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :اسْتَفْتِ قَلْبَكَ وَلَوْ أَفْتَاكَ النَّاسُ-أحمد
Artinya: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada Wabishah Radhiyallahu ‘anhu,”Mintalah fatwa kepada hatimu meskipun menusia berfatwa untukmu.” (Riwayat Ahmad, dihasankan oleh Imam An Nawawi)
Imam Al Ghazali menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak memerintahkan kepada setiap orang untuk meminta fatwa kepada hati. Beliau menyampaikan hal itu untuk Wabishah karena Rasulullah sudah mengetahui kondisi hatinya yang lurus.
Imam Al Ghazali juga menyampaikan bahwa fatwa kepada hati berlaku untuk perkara yang dibolehkan mufti adapun yang diharamkan mereka wajib untuk ditinggalkan. (lihat, Ihya’ Ulumuddin 6/5)