Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang uang bantuan UMKM dari pemerintah apakah boleh diambil?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Alloh selalu jaga ustadz dan keluarga serta kaum muslimin dimanapun berada, aamiin.
Ustadz kami ada usaha kecil kecilan di rumah. Selama pandemi ini ada bantuan UMKM sebesar 2.4 juta tetapi harus membuat proposal, tetapi kami ragu ragu karena pencairannya di Bank konvensional dan sumber dananya tidak tahu apakah dari bank konvensional tersebut atau Bank tersebut hanya mitra kerja saja dari sumber dana pemerintah itu.
mohon nasehatnya Ustadz karena kami TAKUT RIBA.
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Jika dana tersebut merupakan murni bantuan dari pemerintah, maka tidak masalah anda menerimanya, dan tidak ada keharusan bagi anda untuk mencari sumber dana tersebut.
Walaupun dana tersebut merupakan dana riba, jika anda membutuhkan, maka anda berhak menerimanya.
BACA JUGA
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin pernah berfatwa ketika ditanya apakah boleh menerima nafkah dari ayah yang bekerja di bank ribawi:
خذوا النفقة من أبيكم، لكم الهناء وعليه العناء لأنكم تأخذون المال من أبيكم بحق؛ إذ هو عنده مال وليس عندكم مال، فأنتم تأخذونه بحق، وإن كان عناؤه وغرمه وإثمه على أبيكم فلا يهمكم، فها هو النبي -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- قبل الهدية من اليهود، وأكل طعام اليهود، واشترى من اليهود، مع أن اليهود معروفون بالربا وأكل السحت، لكن الرسول -عليه الصلاة والسلام- يأكل بطريق مباح، فإذا ملك بطريق مباح فلا بأس
“Ambilah nafkah dari ayah kalian, nikmatnya untuk kalian, dosa dia yang nanggung, karena kalian mendapatkan harta tersebut dengan cara yang dibenarkan. Karena harta tersebut berasal darinya bukan dari kalian.
Kalian mendapatkannya dengan cara yang dihalalkan, walaupun dosa, dan kerugiannya ditanggung olehnya, maka tidak hubungannya dengan kalian. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu menerima hadiah, makan dan membeli dagangan orang yahudi, padahal orang yahudi terkenal dengan muamalah riba. Akan tetapi nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakannya dengan jalur yang dibenarkan, jika barang tersebut dimiliki dengan cara yang mubah, maka tidak mengapa”
(Sumber : fatwa Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin).
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 17 Rabiul Awwal 1442 H / 03 November 2020 M