menyusui

Apakah Menyusui Anak Membatalkan Wudhu?

Dalam Islam, menyusui anak tidak harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Ia boleh dilakukan dalam keadaan apa saja, baik dalam keadaan hadas maupun tidak hadas atau memiliki wudhu. Namun bagaimana jika menyusui anak dalam keadaan sedang memiliki wudhu, apakah menyusui anak membatalkan wudhu?

Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa menyusui anak tidak membatalkan wudhu. Meski air susu keluar dari tubuh, namun hal itu tidak membatalkan wudhu. Menurut ulama Syafiiyah, semua hal yang keluar dari tubuh, selain dari kubul dan dubur, tidak membatalkan wudhu, termasuk air susu, ludah, ingus dan lain sebagainya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ قَوْل رَبِيعَةَ وَأَبِي ثَوْرٍ وَابْنِ الْمُنْذِرِ: الْخَارِجُ مِنْ غَيْرِ السَّبِيلَيْنِ لاَ يُعْتَبَرُ حَدَثًا

Ulama Malikiyah dan ulama Syafiiyah berkata, ini juga pendapat Rabi’ah, Abu Tsaur, dan Ibn Al-Mundzir, bahwa semua hal yang keluar dari dua jalan (kubul dan dubur) tidak dikategorikan sebagai penyebab hadas.

Selain itu, air susu termasuk barang suci. Semua ulama sepakat bahwa barang suci yang keluar dari tubuh tidak membatalkan wudhu. Karena itu, air susu yang keluar saat menyusui anak tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

الخارج من غير السبيلين إذا لم يكن نجسا لا يعتبر حدثا باتفاق الفقهاء واختلفوا فيما إذا كان نجسا

Sesuatu yang keluar dari selain dua jalan (kubul dan dubur), jika bukan benda najis, tidak dianggap sebagai hadas (pembatal wudhu) dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apabila benda yang keluar itu adalah benda najis.

Dengan demikian, dapat diketahui air susu yang keluar saat menyusui anak tidak membatalkan wudhu. Selain karena bukan keluar dari kubul dan dubur, juga para ulama sepakat bahwa air susu adalah suci. Dan semua ulama sepakat bahwa sesuatu yang suci jika keluar dari tubuh, maka hal itu tidak menyebabkan wudhu batal.

BINCANG SYARIAH