Sekarang sedang marak gerakan sedekah subuh. Bentuknya adalah seseorang menyerahkan sedekah saat hendak shalat subuh. Bisa tepat di waktu adzan memasukkan uang ke kotak infak di rumah atau saat ke masjid ketika shalat subuh. Apakah ini dibenarkan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Bersedekah termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut sedekah sebagai burhan (bukti). Karena sedekah merupakan bukti iman seseorang terhadap adanya hari kiamat. Dalam hadis dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّلاَةُ نُورٌ وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ
Shalat adalah cahaya, sedekah itu burhan, dan sabar itu sinar. (HR. Muslim 556 & Ahmad 22902)
Dalil-dalil tentang sedekah yang kami ketahui, berisi motivasi untuk bersedekah, dan itu bersifat umum, artinya tidak menyebutkan waktu khusus untuk bersedekah.
Bagaimana dengan sedekah subuh?
Kami tidak menjumpai satupun dalil dalam al-Quran maupun hadis yang menyebutkan istilah ‘sedekah subuh’. Lalu apakah ada anjuran untuk bersedekah di waktu subuh?
Terdapat sebuah hadis yang menganjurkan untuk bersegera dalam bersedekah.
Hadisnya menyatakan,
بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ
“Segeralah untuk bersedekah sepagi mungkin, karena bencana tidak bisa melangkahi sedekah.”
Hadis ini secara makna menunjukkan anjuran untuk mensegerakan sedekah. Bisa juga dipahami sebagai anjuran untuk bersedekah sepagi mungkin. Hanya saja, hadis ini statusnya sangat lemah.
Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath dan statusnya dhaif jiddan (lemah sekali). Ada perawi yang bernama Sulaiman bin Amr an-Nakha’i dan dia pemalsu hadis. (al-Maudhu’at, 2/153).
Kemudian ada hadis shahih yang semakna, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
Setiap datang waktu pagi yang dialami para hamba, ada 2 malaikat yang turun, yang satu berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Sementara yang satunya berdoa, “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang kikir.” (HR. Bukhari 1442 & Muslim 2383).
Hanya saja hadis ini tidak menunjukkan anjuran untuk mengkhususkan sedekah di waktu subuh. Hadis ini hanya menyebutkan bahwa ada 2 malaikat yang berdoa di waktu pagi, bagi orang yang bersedekah di hari itu. Sehingga tidak hanya berlaku bagi orang yang sedekah di waktu subuh.
Dan terdapat riwayat yang lain bahwa ada 2 malaikat yang berdoa dengan kalimat yang sama saat matahari terbenam. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا آبَتْ شَمْسٌ قَطُّ إِلَّا بُعِثَ بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ يُسْمِعَانِ أَهْلَ الْأَرْضِ إِلَّا الثَّقَلَيْنِ: اللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَأَعْطِ مُمْسِكًا مَالًا تَلَفًا
Tidaklah matahari terbenam kecuali diutus 2 malaikat yang mengiringinya. Malaikat itu berdoa, didengar oleh seluruh penduduk bumi kecuali jin dan manusia: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq. Dan berikanlah kehancuran bagi orang yang kikir harta.” (HR. Ahmad 21721 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Kesimpulannya, anjuran untuk bersedekah berlaku umum, tidak hanya di waktu subuh. Sehingga kita bisa bersedekah kapanpun, di manapun.
Demikian.
Allahu a’lam
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)