nikah

Perhatikan Hal-hal Ini dalam Memilih Pasangan Hidup

Salah satu ayat dalam Al-Qur’an paling populer yang membahas tentang pemilihan pasangan hidup adalah surat Al-Baqarah Ayat 221.

Ayat ini mengindikasi bahwa salah satu hal yang harus diperhatikan saat memilih pasangan hidup adalah berdasarkan keimanan calon pasangan yang akan dipilih.

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah Swt. mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah Swt. menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Q.S. Al-Baqarah: 221)

Tafsir Ayat

Mari menilik dua tafsiran ayat ini berdasarkan dua ahli tafsir Indonesia yang kompeten dan kerap menjadi rujukan bagi banyak orang yakni Misbah Musthofa dan Quraish Shihab.

Pertama, pendapat Misbah Musthofa. Dalam Tafsir Al-Iklil Juz II, beliau menuliskan bahwa ayat ini turun lantaran pada suatu ketika, ada seorang sahabat yang bernama Abu Mirthad yang diutus oleh Rasulullah Saw. untuk pergi ke Mekah dan melihat kondisi sebagian umat Muslim yang masih tertinggal di Mekkah secara sembunyi-sembunyi.

Setelah sampai Mekkah, berita kedatangan Abu Mirthad ini di dengar oleh para perempuan musyrik yang sangat mencintainya yaitu ‘Anaq. Perempuan ini pun menemui Abu Mirthad dengan tujuan agar dinikahi.

Singkat cerita, Abu Mirthad menyanggupinya tapi akan meminta persetujuan Rasulullah Saw. terlebih dahulu. Setelah kembali ke Madinah, Abu Mirthad menghadap kepada Rasulullah Saw. bersama perempuan tersebut dan meminta untuk dinikahkan. Kemudian, turunlah Q.S. Al-Baqarah Ayat 221.

Kedua, pendapat Quraish Shihab. Dalam Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. 1 (2000), beliau memaparkan bahwa pemilihan pasangan ibarat batu pertama dalam membangun fondasi rumah tangga.

Fondasi tersebut harus kokoh sebab jika tidak kokoh, maka bangunan tersebut akan roboh meski hanya terkena sedikit goncangan. Apalagi jika beban yang ditampung semakin berat dengan kelahiran anak.

Fondasi kokoh yang dimaksud Quraish Shihab bukanlah kecantikan, ketampanan, status sosial atau kebangsawanan. Semua hal yang disebutkan tersebut hanya bersifat sementara dan bisa hilang seketika.

Fondasi kokoh yang dimaksud di sini adalah pemilihan pasangan hidup yang bersandar pada keimanan kepada Allah Swt. Hal ini adalah pesan pertama bagi mereka yang bermaksud membina rumah tangga dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 221.

Quraish Shihab melanjutkan, kata mushrik/mushrikin/mushrikat digunakan dalam Al-Qura’n untuk kelompok tertentu yang menyekutukan Allah Swt.

Mereka adalah penyembah berhala yang ketika turunnya Al-Quran masih cukup banyak, khususnya mereka yang bertempat tinggal di Mekkah.

Dalam Al-Qur’an sendiri, ada dua istilah berbeda yang digunakan untuk menamai orang yang mempersekutukan Allah Swt. Pertama yakni ahl al-kitab dan kedua mushrikin.

Jika penggalan ayat yang pertama ditujukan pada lelaki Muslim, maka penggalan ayat yang kedua ditujukan pada para wali. Para wali dilarang mengawinkan perempuan-perempuan Muslimah dengan orang musyrik.

Masih menurut Quraish Shihab, ada dua hal yang mesti digarisbawahi. Pertama, ditujukannya penggalan kedua tersebut kepada para wali yang memberi isyarat bahwa wali memiliki peran yang tidak kecil dalam perkawinan putri-putrinya atau perempuan-perempuan yang berada di bawah perwaliannya.

Perlu dicatat, perkawinan dalam Islam adalah perkawinan yang menjalin hubungan harmonis antara suami dan istri sekaligus antar keluarga.

Selain itu, ada pula larangan mengawinkan Muslimah dengan orang musyrik. Meskipun pandangan mayoritas ulama tidak memasukkan Ahli Kitab dalam kelompok yang dinamai Mushrik, tapi bukan berarti ada izin untuk pria Ahli Kitab mengawini Muslimah.

Larangan tersebut menurut ayat di atas berlanjut sampai mereka beriman, sedang Ahli Kitab tidak dinilai beriman dengan iman yang dibenarkan oleh Islam.

Alasan utama larangan perkawinan dengan non-muslim adalah perbedaan iman. Perkawinan dimaksudkan agar terjalin hubungan yang harmonis, minimal antara pasangan suami istri dan anak- anaknya.

Keharmonisan bersama pasangan hidup bisa tercapai apabila nilai-nilai yang dianut oleh suami tidak berbeda dengan nilai yang dianut oleh istri. Nilai-nilai tersebutlah yang akan memengaruhi pemikiran dan tingkah laku seseorang.

Dalam pandangan Islam, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah nilai tertinggi yang tidak boleh dikorbankan sama sekali. Hal-hal yang langgeng dan dibawa sampai mati adalah keimanan.

Keimananlah landasan dalam memilih pasangan hidup, bukan harta, status dan sebagainya, karena itu untuk langgengnya perkawinan, maka sesuatu yang langgeng harus menjadi landasannya.

Hal ini pulalah yang menjadi penyebab ayat di atas berpesan bahwa perempuan yang status sosialnya rendah, tapi beriman, akan menjadi lebih baik ketimbang perempuan yang status sosialnya tinggi, cantik, kaya tapi tanpa iman.

Pernyataan ini secara sangat jelas telah Allah Swt. sampaikan dalam ayat Al-Qur’an.

Hadis Tentang Pasangan Hidup

Memiliki pasangan hidup yang tepat adalah nikmat. Karena itu sebelum melangkah jauh untuk menikah, ada baiknya kita mengikuti etika dalam memilih pasangan hidup yang dianjurkan oleh Agama.

Al-Qur’an dan hadis memiliki panduan lengkap dalam hal tersebut. Dua pedoman tersebut akan membawa manusia ke jalan kebahagiaan.

Talak memang dibolehkan dalam Islam, namun itu bukan tujuan dari sebuah pernikahan. Jika masih bisa dipertahanan? Kenapa harus berpisah?

Islam memperhatikan beberapa titik yang memang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk memilih dengan siapa ia akan menikah.

Bukan tentang orang visual memilih yang ganteng dan cantik, atau orang kinestetik memilih yang kreatif dan asyik. Namun ini tentang kriteria yang diajarkan Rasulullah guna mencari pasangan terbaiknya.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw. bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.

Hadis tersebut menyebutkan empat kriteria yang mungkin bisa dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan hidup. Namun perlu diingat, bahwa diantara harta, nasab, cantik, dan agama, harus perihal agamanya yang didahulukan.

Bukankan kriteria yang paling utama adalah dia yang taat kepada Allah dan Rasulnya? Tersurat dalam QS Al Hujurat ayat 13:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa.”

Ayat tersebut mengingatkan kembali jika etika yang tak kalah penting dalam memilih pasangan hidup adalah yang paham agama dengan baik. Karena segala kebaikan di muka bumi ini harus disertai pemahaman (ilmu) yang baik pula.

Ini karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Rasulullah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.”

Semoga bermanfaat.[]

BINCANG SYARIAH