Hukum Menangis di Kuburan Jenazah Covid-19, Bolehkah?

Menurut data, hingga kini korban meninggal akibat Covid-19 mencapai 84.766 orang.  Saban, kematian; seorang istri kehilangan suami tercinta. Suami menderita ditinggal ibu dari anak-anaknya. Pun anak-anak kehilangan orang tua mereka. Begitu pula, orang tua terpisah dari buah hati terkasih. Seorang kekasih, terpaksa kehilangan orang yang dikasihi dengan sepenuh hati. Kehilangan ini direngut oleh ganasnya Covid-19.

Tak bisa dipungkiri, saban kematian selalu meninggalkan duka dan air mata. Seorang yang ditinggal mati oleh orang terkasihnya, niscaya akan meneteskan air mata. Menangis akibat kehilangan. Tersungkur dalam kesedihan sebab kematian. Ia yang wafat; pergi tak akan  kembali selamanya. Lukanya kian menganga, sebab kematian itu datang begitu mendadak.

Terkadang ratap dan tangis itu bukan saja di rumah duka. Bahkan sampai ke kuburan tempat orang yang meninggal akibat Covid-19. Lewat video yang berseliweran, terlihat keluarga menagis di kubaran kerabat mereka yang telah meninggal. Anak meneteskan air mata di kuburan ayahnya. Nah dalam Islam, bagaimana  hukum menangis di kuburan jenazah korban Covid-19?

Menurut Dar Ifta Misrhiriyah, hukum menangis di kuburan hukumnya boleh. Lembaga Fatwa Mesir itu mengatakan seorang yang berziarah ke kuburan kerabat, orang tua, anak, suami, atau keluarganya boleh menangis di kuburan tersebut. Berikut fatwa Dar Ifta Mishriyyah;

البكاء عند زيارة القبر جائز

Artinya; Menangis ketika melaksanakan ziarah kubur hukumnya boleh.

Pada sebuah hadis yang bersumber dari sahabat, Abi Hurairoh, kemudian diriwayatkan  oleh  Imam muslim bahwa Nabi suatu waktu ziarah ke kuburan ibundanya. Saat ziarah tersebut Nabi menangis— meneteskan air mata—, sahabat yang besertanya pun ikut haru dan menangis.

Nabi bersabda;

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

Artinya; Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Muhammad Bin ‘Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata:

Dari Abi Hurairah Semoga Allah meridhainya, ia berkata; Nabi Muhammad  Shallahu alaihu wa sallam, menziarahi kuburan ibunya, maka saat itu Nabi menangis, dan sahabat yang disekeliling Nabi pun ikut pula menangis.

Nabi Muhammad lalu bersabda: Aku meminta izin kepada Tuhan ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah kuburlah kalian, sesungguhnya itu dapat mengingatkan engkau akan kematian. (HR. Imam Muslim).

Terkait menangis di kuburan—penting menjadi catatan—, menurut ulama Dar Ifta Mesir tak boleh berlebihan. Terlebih mengucapkan kata-kata yang menyalahi syariat. Dan juga tidak diperbolehkan mengucapkan ucapan yang tak ridha terhadap takdir Allah.

فمجرد البكاء عند زيارة القبور جائزٌ ولا حرج فيه، ولكن لا يجوز التلفظ بالألفاظ التي تخالف الشرع الشريف مما فيه إظهار للجزع أو الاعتراض على القدر

Artinya: Maka hanya  saja menangis ketika berziarah ke kuburan diperbolehkan, dan tidak ada yang salah dengan itu, tetapi tidak diperbolehkan mengucapkan kata-kata yang bertentangan dengan syariat yang mulia; seperti mengatakan perkatan yang menyatakan keluh-kesah atau tak terima (protes)/ keberatan terhadap takdir Allah.

Demikian penjelasan hukum menangis di kuburan jenazah korban Covid-19. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH