Alasan Mencabut Bulu Hidung itu Tidak Baik

Alasan Mencabut Bulu Hidung itu Tidak Baik

Bulu hidung yang tumbuh terlalu panjang bisa mengganggu penampilan, sehingga tidak sedikit orang yang sering mencabutnya. Lantas, bagaimanakah hukum mencabut bulu hidung dalam Islam? (Baca: Manfaat Mengisap Air ke Hidung Ketika Berwudhu)

Dalam beberapa kitab fikih dapat ditemukan beberapa keterangan mengenai hukum mencabut dan mencukur bulu yang ada di tubuh manusia. Ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa mencukur bulu yang tumbuh di punggung dan di dada, hukumnya khilaful adab atau menyalahi adab. Sebagaimana dalam keterangan kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahibi Al-Arba’ah (Juz 2 Hal 44) berikut,

الحنفية قالوا : واما حلق شعر الضهروالصدر فهو خلاف الادب

Hanafiyyah berpendapat, adapun mencukur bulu yang tumbuh di punggung dan di dada, hukumnya khilaful adab atau menyalahi adab.

Dalam kasus bulu hidung dapat diketahui bahwa bulu tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kelembapan di dalam hidung. Tak hanya itu, bulu hidung juga berfungsi untuk menyaring debu, serangga kecil, hingga mikroorganisme, seperti bakteri dan virus, yang terhirup masuk ke dalam hidung agar tidak masuk ke dalam paru-paru.

Berdasarkan beberapa fungsi inilah ulama dari kalangan mazhab Syafiiyah memakruhkan untuk mencabut bulu hidung. Tetapi apabila bulu hidung dirasa panjang dan mengganggu penampilan seseorang bisa menghilangkannya dengan cara digunting tidak dengan dicabut. Sebagaimana dalam keterangan kitab Fiqh ‘Ala Madzahibi Al-Arba’ah (Juz 2 Hal 45) berikut,

ويكره نتف شعر الأنف بل يسن قصه إن طال وأن يتركه لما فيه من المنفعة الصحية

Dimakruhkan mencabut bulu hidung, akan tetapi disunahkan mengguntingnya jika dirasa panjang, dan biarkan tetap ada karena keberadaannya mempunyai manfaat kesehatan (sebagai filter udara).

Selaras dengan kemakruhan hukum mencabut bulu hidung, rupanya hal tersebut dilarang oleh dokter spesialis THT Rumah Sakit Moewardi Surakarta, S. Hendradewi. Dikutip dari Kompas, beliau menjelaskan bahwa menghilangkan bulu hidung dapat menyebabkan infeksi pada hidung dan paru-paru, karena hilangnya fungsi bulu hidung sebagai penyaring partikel-pertikel kecil yang masuk dalam hidung. Hendradewi juga berkata bahwa jika memang risih karena ada bulu hidung yang sampai keluar-keluar lubang hidung, maka cukup dipotong sebatas yang keluar, supaya fungsi bulu hidung tetap ada.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa berdasarkan beberapa fungsi yang terdapat pada bulu hidung ulama dari kalangan mazhab Syafiiyah memakruhkan untuk mencabut bulu hidung. Tetapi apabila bulu hidung dirasa panjang dan mengganggu penampilan seseorang bisa menghilangkannya dengan cara digunting tidak dengan dicabut.

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH