Fikih Ringkas Poligami

Fikih Ringkas Poligami

Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).

Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,

اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا

“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).

Hukum poligami

Namun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,

الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز

“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).

Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,

قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر

“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh’” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).

Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,

فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة

“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).

Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.

Syarat bolehnya poligami

Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.

Pertama, mampu untuk berbuat adil

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).

Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”

Kedua, mampu menafkahi semua istrinya

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ

“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).

Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”

(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).

Maksimal empat istri

Dibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,

اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ

“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).

Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم

“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).

Kewajiban adil secara umum

Lelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Kewajiban adil dalam jatah menginap

Wajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.

Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,

إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي

“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,

أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ

“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).

Kewajiban adil dalam nafkah

Wajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ

“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).

Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,

فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).

Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’

Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).

Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ

“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).

Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب

“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).

Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.

Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ

“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).

Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan madu

Ketika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ

“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).

Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safar

Suami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).

Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة

“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).

Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.

***

Referensi: [1] Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din, karya Syekh As Sa’di. [2] Ad Dalil ‘ala Manhajis Salikin, karya Syekh Abdullah bin Za’al Al ‘Anazi. [3] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus Saniyah, karya tim Durar As Saniyah di bawah bimbingan Syekh Abdul Qadir As Saqqaf. [4] Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, karya Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan. [5] Syarah Al Akhshar al-Mukhtasharat karya Syekh Abdullah bin Jibrin. [6] Fatawa Syekh Abdul Aziz bin Baz.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/70770-fikih-ringkas-poligami.html