Hukum Menguburkan Jenazah Bunuh Diri di Pemakaman Kaum Muslimin

Hukum Menguburkan Jenazah Bunuh Diri di Pemakaman Kaum Muslimin

Ketika ada kasus seseorang yang melakukan bunuh diri, biasanya terdapat beberapa pertanyaan yang muncul dari kalangan masyarakat. Di antaranya adalah mengenai kelayakan jenazah orang yang mati bunuh diri tersebut dikuburkan di tempat pemakaman kaum muslimin. Sebenarnya, bagaimana hukum menguburkan jenazah sebab bunuh diri di tempat pemakaman kaum muslimin, apakah boleh?

Menguburkan jenazah orang yang mati bunuh diri di pemakaman kaum muslimin adalah boleh. Bahkan hal itu dianjurkan agar dia mendapatkan doa dari orang-orang yang berziarah ke tempat pemakaman tersebut. Menurut kesepakatan para ulama, orang yang mati bunuh diri tetap dihukumi sebagai muslim sehingga dia tetap wajib diperlakukan sebagaimana jenazah muslim yang lain, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan di tempat pemakaman kaum muslimin.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Baththal dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari berikut;

أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ وَأَهْلُ السُّنَّةِ أَنَّ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ أَنَّهُ لَا يَخْرُجُ بِذَلِكَ عَنِ الْإِسْلَامِ ، وَأَنَّهُ يُصَلَّى عَلَيْهِ ، وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ كَمَا قَالَ مَالِكٌ وَيُدْفَنُ فِى مَقَابِرِ الْمُسْلِمِينَ ، وَلَمْ يُكْرِهِ الصَّلَاةَ عَلَيْهِ إِلَّا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِوَالْأَوْزَاعِىيُّ فِى خَاصَةِ أَنْفُسِهِمَا

Para ulama fikih dan ulama dari kalangan Ahlusunnah sepakat bahwa orang yang mati karena bunuh diri tidak keluar dari Islam, ia tetap dishalati, dan dosa akibat perbuatannya di tanggung dirinya sendiri, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Malik. Juga dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Hanya Umar bin Abdul Aziz dan Al-Awzai yang menganggap makruh menyalati jenazah orang yang meninggal karena bunuh diri di mana keduanya memakruhkan khusus untuk dirinya sendiri.

Juga disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah sebagai berikut;

تَكْفِيْنُ اْلمُنْتَحِرِ وَدَفْنُهُ فِيْ مَقَابِرِ اْلمُسْلِمِيْنِ: اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى وُجُوبِ تَكْفِينِ الْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ وَدَفْنِهِ ، وَصَرَحُوا بِأَنَّهُمَا مِنْ فُرُوضِ الْكِفَايَةِ كَالصَّلاَةِ عَلَيْهِ وَغُسْلِهِ ، وَمِنْ ذَلِكَ الْمُنْتَحِرلأَنَّ الْمُنْتَحِرَ لاَ يَخْرُجُ عَنِ الإِسْلاَمِ بِارْتِكَابِهِ قَتْل نَفْسِهِ كَمَا مَر

Mengafani orang yang bunuh diri dan menguburkannya di pemakaman kaum muslimin; Ulama fikih telah sepakat mengenai kewajiban mengafani dan menguburkan jenazah orang muslim. Mereka menegaskan bahwa kedua hal itu termasuk perbuatan yang wajib secara fardhu kifayah, seperti menyalati dan memandikannya. Termasuk juga orang yang melakukan bunuh diri, karena orang yang melakukan bunuh diri tidak keluar dari Islam dengan perbuatan bunuh dirinya, sebagaimana telah dijelaskan di awal.

BINCANG SYARIAH