Dalil Keharaman Terorisme

Ini Dalil Keharaman Terorisme

Terorisme, dalam bahasa Arab disebut “Irhab” secara bahasa bermakna menciptakan kekhawatiran, ketakutan, perasaan ngeri dan teror. Hal ini seperti dijelaskan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisanul ‘Arab.

Sedangkan definisinya menurut syariat seperti ditulis oleh Badr bin Nashir al Badr dalam Irhabul Musta’minin wa Mauqiful Islam minhu adalah seorang, kelompok dan atau organisasi global yang melakukan anarkisme, kekacauan dan permusuhan dengan tujuan mendzalimi orang lain; agama, nyawa, harta dan kehormatannya.

Definisi ini mencakup kepada semua kelompok yang menebar ketakutan kepada orang lain, menyakiti, mengintimidasi dan membunuh tanpa alasan yang dibenarkan. Demikian juga, masuk dalam definisi tersebut provokator, preman jalanan dan begal.

Intinya, Irhab atau terorisme adalah semua bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap seseorang atau kelompok dengan teror, ketakutan, menyakiti, penghilangan nyawa, perampasan kebebasan, menciptakan suasana tidak aman, dan segala tindakan yang membahayakan orang lain.

Semua tindakan tersebut merupakan contoh “berbuat kerusakan di bumi” yang dilarang oleh agama. Al Qur’an tegas mengatakan hal itu (al Qashash: 77).

Dengan demikian, terorisme adalah kejahatan besar dalam pandangan Islam. Segala bentuk kedzaliman dan perampasan hak; hak beragama, harta dan kehormatan adalah dosa besar. Semua perbuatan tersebut secara tegas diancam oleh Allah dengan balasan siksa, baik pelaku maupun mereka yang berperan dibaliknya. Janji tegas Allah disampaikan dalam al Qur’an (al Maidah: 33).

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.

Ayat ini sebagai penegasan terhadap siksaan bagi orang-orang yang melakukan kerusakan di muka bumi. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Tsaur ayat ini turun sebagai respon atas orang-orang yang keluar dari agama Islam (murtad), kemudian membuat keonaran dan berbuat kerusakan di bumi. Namun, menurut mereka, seperti juga pendapat mayoritas mufassir, ayat ini tidak hanya terkhusus untuk mereka yang murtad dan orang Yahudi saja, melainkan berlaku umum untuk semua orang yang melakukan kerusakan atau terorisme di muka bumi, baik muslim maupun non muslim.

Dengan demikian, terorisme dengan segala bentuknya seperti telah dijelaskan, bukan ajaran Islam. Sebaliknya, adalah larangan dan diancam dengan siksa yang pedih. Baik di dunia maupun di akhirat. Karenanya, kalau ada individu atau kelompok yang melakukan kejahatan terorisme atas nama agama Islam tidak lain hanyalah kedok belaka. Tindak kejahatan yang berlindung dibalik agama Islam dan memanipulasi penafsiran ayat al Qur’an.

ISLAM KAFFAH