Ada sebagian dari kita yang kerap membawa Alquran yang diwakafkan untuk masjid untuk kemudian dibawa ke rumah. Komisi Fatwa Akademi Riset Islam Al Azhar menyatakan bahwa tidak boleh bagi seseorang mengambil sesuatu apapun yang diwakafkan atas masjid seperti mushaf, kitab-kitab dan lainnya.
Maka segala sesuatu benda-benda wakaf itu hanya bisa digunakan di dalam masjid saja. Dan tidak boleh bagi seseorang mengambil sesuatu benda wakaf untuk dirinya sendiri dan mengubahnya menjadi miliknya secara khusus.
Lebih lanjut dijelaskan, para ulama telah menetapkan bahwa perbuatan seperti itu sangat dilarang. Imam Nawawi mengatakan tidak boleh mengambil sesuatu dari bagian-bagian masjid seperti batu, dan kerikil, dan tanahnya dan lainnya.
Lembaga Fatwa Mesir mengatakan tidak boleh mengambil mushaf atau kitab-kitan dari masjid yang benda-benda itu adalah wakaf atas masjid. Menurut jumhur ulama baik itu memperoleh izin atau tidak memperoleh izin tetap tidak boleh mengambilnya.
Barangsiapa mengambil sesuatu dari mushaf yang wakafkan ke masjid maka wajib atas orang tersebut mengembalikannya. Dan bila terdapat kerusakan atau hilang atas mushaf yang diambilnya itu maka orang tersebut harus menggantinya dengan yang seperti itu dan mengembalikannya dan bertaubat pada Allah taala atas apa-apa yang diperbuatnya.