Untuk membaca Al-Qur’an yang merupakan kitab suci, memegangnya pun diharuskan dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Kemudian muncul pertanyaan, apakah Al-Qur’an terjemahan statusnya sama dengan Al-Qur’an tanpa terjemah? Bolehkah memegang Al-Qur’an terjemahan tanpa wudhu?
Mengenai kewajiban seseorang dalam keadaan suci disaat menyentuh atau membawa Al-Quran, telah ditegaskan dalam firman Allah dan sabda Nabi. Hal ini dikarenakan Al-Quran merupakan kalamullah, yang mencakup keagungannya dan keutamaannya di atas segalanya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT, Surat Al-Waqi’ah, ayat 79 berikut,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”
Begitu juga dengan sabda Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak berikut,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
Artinya : “Tidak boleh menyentuh Al–Quran kecuali engkau dalam keadaan suci.”
Melalui ayat dan hadis tersebut, mayoritas ulama mengharamkan menyentuh dan membawa Al-Qur’an tanpa wudhu. Pasalnya, membawa, menyentuh, dan membaca Al-Qur’an harus ada wudhu.
Kendati demikian, para ulama masih memberikan dispensasi dalam tafsir Al–Quran ketika di dalamnya lebih dominan penafsiran Al-Qur’an dari pada teks asli Al-Qur’an dalam segi hurufnya.Sehingga diperbolehkan untuk menyentuhnya meski tanpa wudhu, sebab hal tersebut tidak lagi dinamakan mushaf Al-Qur’an tapi beralih menjadi kitab Tafsir.
Namun demikian, terjemah Al-Qur’an tidak berstatus sama seperti tafsir Al-Qur’an. Sebab dalam tafsir sendiri isinya adalah memperjelas kalam Allah, baik dengan menggunakan bahasa asli yakni bahasa Arab atau dengan bahasa yang lain. Baik penjelasan tersebut secara global ataupun dengan cara penafsiran secara rinci.
Dalam tafsir sendiri juga mencakup terhadap keseluruhan makna dan maksud dalam Al-Qur’an, berbeda dengan terjemah Al-Qur’an yang hanya menerjemahkan lafad dari Al-Qur’an saja.
Hal ini sebagaimana keterangan Muhammad Abdul Adzim Az-Zarqani, dalam kitab Manahil al-Irfan, Juz 2, Halaman 80 berikut;
وان التفسير: هو التوضيح لكلام الله تعالى سواء كانت بلغة الأصل )اللغة العربية (أم بغيرها، بطريق اجمالي أو تفسيري، متناولا كافة المعانى والمقاصد أو مقتصرا على بعضها دون بعض
Artinya : “Tafsir adalah memperjelas kalam Allah, baik dengan menggunakan bahasa asli (bahasa Arab) atau dengan Bahasa yang lain. Baik penjelasan secara global ataupun dengan cara penafsiran yang rinci, mencakup terhadap keseluruhan makna dan maksud dalam Al-Qur’an ataupun meringkas dengan sebagian makna dan tujuan tanpa menjelaskan makna dan tujuan yang lain”
Berdasarkan penjelasan diatas, terjemahan Al-Qur’an tidak bisa disamakan hukumnya dengan tafsir Al-Qur’an. Hal ini karena terjemah Al-Qur’an bukanlah sesuatu yang memperjelas kandungan makna dalam Al-Qur’an, akan tetapi hanya sebatas mengartikan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tafsir.
Oleh sebab itu, maka orang yang memegang terjemahan wajib dalam keadaan suci ketika memegang atau membawa Al-Qur’an terjemahan. Sebagaimana dalam keterangan Muhammad Nawawi al-Bantani, dalam kitab Nihayah az-Zain juz 1, Halaman 33 berikut,
أما ترجمة المصحف المكتوبة تحت سطوره فلا تعطي حكم التفسير بل تبقى للمصحف حرمة مسه وحمله كما أفتى به السيد أحمد دحلان
Artinya : “Adapun terjemahan mushaf Al-Qur’an yang ditulis dibawah kertas dari mushaf maka tidak dihukumi sebagai tafsir, akan tetapi tetap berstatus sebagai mushaf yang haram memegang dan membawanya, hukum ini seperti halnya yang difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa terjemahan Al-Qur’an bukanlah sesuatu yang memperjelas kandungan makna dalam Al-Qur’an, akan tetapi hanya sebatas mengartikan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tafsir.
Oleh sebab itu, maka orang yang memegang terjemahan wajib dalam keadaan suci ketika memegang atau membawa Al-Qur’an terjemahan. Pendek kata, memegang Al-Qur’an terjemahan tanpa wudhu tidak diperbolehkan. Mesti dalam keadaan ada wudhu/suci.
Demikian penjelasan mengenai hukum memegang Al-Qur’an terjemahan tanpa wudhu. Semoga bermanfaat.