Islam melarang sejumlah jenis perjodohan yang melanggar syariat.
Perjodohan hukumnya boleh menurut para ulama dengan catatan tidak keluar dari batasan syariat. Namun demikian tidak semua perjodohan itu bisa dilakukan dan diperbolehkan, bahkan ada jenis perjodohan yang dihukumi haram.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama bersepakat bahwa perjodohan antara kaum Muslim dengan kaum kafir dzimmi merupakan penghalang untuk menikah.
Kemudian para ulama berselisih pendapat tentang wanita tawanan, budak perempuan jika dijual, yang mana apakah menjualnya berarti jatuh pula talaknya. Menurut mayoritas ulama hal demikian jatuhnya adalah talak, namun sebagian ulama lain menyebut hal itu bukanlah talak.
Silang pendapat ini karena ada pertentangan antara pengertian hadis tentang Barirah dengan dalil umum firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa penggalan ayat 24, “Wal-muhshanaatu minannisa-I illa maa malakat aymaanukum kutiballahi alaikum,”.
Yang artinya, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu,”.
Sedangkan mayoritas ulama berpedoman pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah yang bersumber dari Abu Said Al-Khudri, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki,”.