Hukum Menguburkan Jenazah di Halaman Rumah

Hukum Menguburkan Jenazah di Halaman Rumah

Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat sebagian masyarakat yang menguburkan jenazah keluarganya di pekarangan rumah mereka, seperti di samping rumahnya, di belakang rumahnya, bahkan tak sedikit yang menguburkan jenazah keluarganya di halaman rumahnya.  Ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada kuburan jenazah tersebut agar bisa senantiasa dijaga dan dirawat. Sebenarnya, bagaimana hukum menguburkan jenazah di halaman rumah, apakah boleh?

Menurut ulama Syafi’iyah, menguburkan jenazah di pekarangan rumah, seperti di samping rumah, di belakang, bahkan di halaman rumah, hukumnya adalah boleh. Tidak masalah menguburkan jenazah di halaman rumah, apalagi hal itu diniatkan agar bisa ziarah, menjaga dan merawat kuburan jenazah tersebut. 

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’  sebagai berikut;

يجوز الدفن في البيت وفي المقبرة والمقبرة أفضل بالاتفاق ودليلهما في الكتاب ، وفي معنى البيت البستان وغيره من المواضع التي ليست فيها مقابر 

Boleh menguburkan jenazah di dalam rumah tempat pemakaman umum. Hanya saja menguburkan di tempat pemakaman umum lebih utama dengan kesepakatan para ulama. Dalilnya keduanya ada dalam Al-Quran. Sama seperti rumah adalah kebun (pekarangan), dan lainnya, yaitu tempat yang tidak ada kuburannya.

Meski menguburkan jenazah di halaman rumah hukumnya adalah boleh, namun menguburkan jenazah di tempat pemakaman umum adalah lebih utama. Ini karena mengubur jenazah di tempat pemakaman umum merupakan sunnah Nabi Saw.  Dalam sebuah diriwayatkan bahwa Nabi Saw senantiasa menguburkan jenazah para sahabat di tempat pemakaman umum, yaitu Baqi. 

Selain itu, jenazah yang dikuburkan di tempat pemakaman umum akan sering mendapatkan doa kaum muslimin yang berziarah dibanding yang dikubur di  halaman rumah sendiri.

Ini sebagaimana disebutkan dalam  Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

دفن الميت فرض كفاية، والدفن في المقبرة أفضل من غيرها؛ وذلك للاتِّباع، ولنيل دعاء الزائرين، وإنما دُفن النبي صلى الله عليه وآله وسلم في بيته؛ لأن من خواص الأنبياء عليهم الصلاة والسلام أنهم يدفنون حيث يموتون.قال الإمام النووي في روضة الطالبين: بَابٌ: الدَّفْنُ… أَنَّهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ، وَيَجُوزُ فِي غَيْرِ الْمَقْبَرَةِ، لَكِنْ فِيهَا أَفْضَلُ

Menguburkan mayit adalah fardhu kifayah, dan menguburkan di pemakaman umum lebih utama dibanding lainnya. Selain dalam rangka mengikuti sunnah Nabi Saw, juga untuk mendapatkan doa setiap orang yang berziarah.  Adapun Nabi Saw dikuburkan di dalam rumahnya karena di antara keistimewaan para nabi adalah dikubur di tempat di mana mereka wafat.

 Imam Al-Nawawi berkata dalam kitab Raudhatut Thalibin berikut; Bab; menguburkan (mayit) adalah fardhu kifayah, dan boleh menguburkannya di selain pemakaman umum, akan tetapi menguburkan di pemakaman umum adalah lebih utama.

Demikian penjelasan terkait hukum menguburkan jenazah di halaman rumah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARAIAH