Umumnya pelaku bunuh diri melakukan perbuatan nekat bunuh diri tanpa diketahui siapapun, melainkan atas inisiatif sendiri dan dilakukan dalam keadaan tersembunyi. Namun demikian, ada juga pelaku bunuh diri melakukan perbuatan bunuh diri dengan bantuan orang lain, misalnya memberikan sarana berupa obat, tempat dan lainnya. Bagaimana hukum membantu pelaku bunuh diri, apakah berdosa?
Perbuatan bunuh diri termasuk perkara yang sangat dilarang dalam Islam, bahkan termasuk dosa besar dan diancam dengan masuk neraka. Karena itu, dalam keadaan apapun, seseorang dilarang untuk mengakhiri hidupnya dengan melakukan bunuh diri, baik dengan minum racun, gantung diri dan lainnya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim berikut;
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi yang tergenggam di tangannya akan selalu ia arahkan untuk menikam perutnya dalam neraka jahanam secara terus-menerus dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara meminum racun maka ia akan selalu menghirupnya di neraka Jahannam dan ia kekal di dalamnya.
Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya.
Karena bunuh diri merupakan perbuatan dosa besar, maka membantu pelaku bunuh diri dalam melakukan bunuh diri hukumnya haram dan berdosa. Dalam Islam, membantu terlaksananya perbuatan dosa juga dinilai dosa.
Karena itu, membantu pelaku bunuh diri hukumnya haram dan berdosa, baik membantu dari segi sarana, tempat, dukungan dan lainnya. Menurut sebagian ulama, orang yang membantu pelaku bunuh diri harus dihukum dengan hukuman takzir.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Abdul Qadir Audah dalam kitab Al-Tasyri’ Al-Jina-i Al-Islami berikut;
ويترتب على تحريم الانتحار ان يعاقب شريك المنتحر سواء كان الاشتراك بالتحريض او الاتفاق او العون
Keharaman bunuh diri mengakibatkan orang yang membantu pelaku bunuh diri harus dihukum, baik bantuan tersebut berupa dorongan, persetujuan maupun bantuan.