Hukum Hubungan Suami Istri di Metaverse Saat Puasa, Wajib Kafarat?

Berikut hukum hubungan suami istri di metaverse saat puasa, wajib kafaratkah? Simak penjelasannya dari ulama fikih.

Pada dasarnya dunia metaverse, bukanlah dunia nyata. Kita hanya bisa melihat, bukan merasakan. Jadi dunia metaverse kurang lebih seperti menonton video 3 dimensi. Memang terlihat nyata, namun itu adalah dunia maya. 

Maka hubungan suami istri di dunia metaverse tidak membatalkan puasa, namun perkara ini diarahkan semisal nadzar (melihat) atau fikr (memikirkan atau membayangkan).

Tidak bisa diarahkan ke konteks hubungan seksual yang menyebabkan batalnya puasa, sebab tidak ada persentuhan kulit di sana, namun ini jatuhnya ke membayangkan. 

Syekh Abi Bakar Syatha menjelaskan: 

)قوله: والإنزال بنظر وفكر) أي وكالإنزال بنظر وفكر، فإنه لا يفطر به، لانتفاء المباشرة. قال البجيرمي: ما لم يكن من عادته الإنزال بهما، وإلا أفطر – كما قرره شيخنا ح ف.

Inzal (keluar sperma) sebab melihat atau membayangkan sesuatu, tidaklah membatalkan puasa, sebab tiadanya persentuhan kulit. Hanya saja menurut Syekh Bujairimi, yang demikian tidaklah membatalkan puasa, selagi kebiasannya itu tidak inzal. Jika kebiasaannya ketika menonton adalah inzal, maka batal puasanya. (I’anah al-Thalibin  II/256

Hanya saja ini masuk ke dalam ranah etika, seyogyanya menahan diri dari hal demikian, meski diperbolehkan. Al-Habib Hasan al-Kaff menjelaskan bahwa dalam puasa, ada yang membatalkan puasa (mufattirat), dan ada juga yang membatalkan pahala puasa (muhbithat). 

Dan melihat sesuatu dengan rasa menikmati (iltidzadz), baik dihalalkan (yakni melihat istri atau budaknya) maupun diharamkan (wanita ajnabi), disertai syahwat merupakan perkara yang membatalkan pahala puasa. Hanya saja ia tidak wajib qada’, sebab puasanya sudah sah secara dzahirnya. (Taqrirat al-Sadidah

Jadi Demikianlah hukum hubungan suami istri di metaverse, seyogyanya kita bukan hanya puasa dari makan dan minum, justru kita puasa juga dari hawa nafsu. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH