Sering Meninggalkan Sholat Usai Ramadhan

Ada orang yang meninggalkan sholat usai Ramadhan.

Sebagian orang ada yang beribadah hanya selama Ramadhan, dan sayangnya meninggalkan kewajibannya setelah bulan suci, sebagai contohnya sholat lima waktu.

Dikutip dari buku Fikih Lebaran oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Kemungkaran yang terjadi semenjak satu Syawal (Idulfitri) adalah meninggalkan sholat lima waktu dan juga sholat berjamaah. Padahal meninggalkan sholat lima waktu begitu berbahaya. Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَٰتِۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا . إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا 

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman, dan beramal saleh.” (QS. Maryam ayat 59-60).

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan yang tempatnya sangat dalam. (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa).

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بين الرجل، وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“(Pembatas) antara seorang dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shaoat.” (HR. Muslim, no. 257).

Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

و لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah. Hadits ini sahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil).

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabiin, yaitu Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

“Dulu para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” (Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathab fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab).

Meninggalkan sholat termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan para ulama. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat wajib berarti telah terjerumus dalam dosa besar. Dosa meninggalkan shalat lebih berbahaya daripada dosa membunuh, mengambil harta orang lain, dosa zina, begitu juga mencuri, dan minum khamar (minuman keras). Orang yang meninggalkan shalat pantas mendapatkan siksa Allah, juga layak mendapatkan siksa di dunia dan akhirat.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa).

Adapun melaksanaan sholat bagi pria lebih baik dengan berjamaah di masjid. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Ketika seorang laki-laki sholat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperoleh keutamaan berjamaah. Namun, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal.” (Raudhah Ath-Thalibin).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sholat seseorang dalam jamaah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar.” (HR. Muslim, no. 649).

IHRAM