Pertanyaan:
Bagaimana sebenarnya aturan dalam pembagian daging kurban? Benarkah harus sepertiga disedekahkan, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga dimakan sendiri? Dan bolehkah dibagikan kepada nonmuslim juga? Jazakallah khayran.
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.
Mengenai distribusi daging kurban, terdapat hadis yang panjang dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِن أهْلِ البادِيَةِ حَضْرَةَ الأضْحَى زَمَنَ رَسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: ادَّخِرُوا ثَلاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بما بَقِيَ، فلَمَّا كانَ بَعْدَ ذلكَ، قالوا: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الأسْقِيَةَ مِن ضَحاياهُمْ، وَيَجْمُلُونَ منها الوَدَكَ، فقالَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: وما ذَاكَ؟ قالوا: نَهَيْتَ أنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحايَا بَعْدَ ثَلاثٍ، فقالَ: إنَّما نَهَيْتُكُمْ مِن أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتي دَفَّتْ؛ فَكُلوا وادَّخِرُوا وتَصدَّقُوا
“Orang-orang yang tinggal di gurun mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri Idul Adha di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa”. Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba (wadah air)”. Beliau bersabda: “Ada apa dengan hal itu?” Mereka berkata, “Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya saya melarang demikian karena adanya sekelompok orang yang datang terburu-buru (yaitu orang-orang miskin dari gurun). Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah” (HR. Muslim no.1971).
Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sempat melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Karena beliau melihat adanya orang-orang Badiyah (yang tinggal di tengah gurun) yang membutuhkan daging tersebut. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi penduduk Madinah untuk menyedekahkan daging kepada mereka dan tidak menyimpannya untuk diri sendiri. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa sejatinya tidak terlarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Dan di dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah dan bersedekahlah”. Sebagian ulama memahami bahwa distribusi daging kurban adalah 1/3 dimakan sendiri, 1/3 disedekahkan dan 1/3 sisanya simpan untuk dihadiahkan. Sebagaimana juga riwayat dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
يأكل هو الثلث ويطعم من أراد الثلث ويتصدق على المساكين بالثلث
“(Daging kurban) dimakan sendiri 1/3, dihadiahkan 1/3, dan disedekahkan kepada orang miskin 1/3” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, 8/632).
Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau menilai ukuran di atas bukanlah batasan dan tidak ada batasan tertentu dalam distribusi daging kurban. Beliau mengatakan:
لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء ، إن شاء نيئاً وإن شاء مطبوخاً
“Tidak ada batasan tertentu untuk kadar daging kurban yang dimakan sendiri, atau disedekahkan, atau dihadiahkan, boleh diberikan kepada orang miskin, ataupun orang kaya, boleh dalam keadaan mentah ataupun matang” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1/424).
Ini pendapat yang rajih, insyaAllah. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Perkara distribusi daging kurban itu longgar walhamdulillah. Andaikan orang yang berkurban memakan sendiri semua daging kurbannya tanpa menyedekahkan kepada fakir-miskin, dan tidak menghadiahkannya kepada teman-temannya, itu dibolehkan.
Atau jika ia menyedekahkan semuanya, tanpa memakannya sedikit pun, dan menghadiahkan semuanya, itu dibolehkan. Atau dia makan sebagian, dia simpan sebagian, dan dia sedekahkan sebagian, ini juga tidak mengapa. Karena perintah dalam dua ayat yang disebutkan, bermakna kebolehan dan anjuran, sebagaimana disebutkan oleh para ulama, dan bukan pewajiban” (Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, juz 62 hal. 378).
Adapun memberikan daging kurban untuk nonmuslim, ini dibolehkan oleh para ulama sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Berdasarkan keumuman ayat:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah: 8).
Wallahu a’lam.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/38652-aturan-dalam-distribusi-daging-kurban.html