Sanksi Bagi Pelaku Pembunuhan dalam Perspektif Islam

Sanksi Bagi Pelaku Pembunuhan dalam Perspektif Islam

Menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan maksiat yang masuk dalam kategori dosa besar. Pelaku, penyuruh, atau pembantu pembunuhan sama-sama dianggap sebagai pelaku maksiat. Dalam Islam, sanksi bagi pelaku pembunuhan dalam perspektif Islam.

Pasalnya, larangan membunuh itu didasarkan pada berbagai ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup.  Dalam al-Qur’an surah al-An’am ayat 151 Allah Swt melarang melakukan pembunuhan kecuali dengan hak. Makna hak di sini adalah sesuai dengan ketentuan hukum.

Seperti eksekutor yang menjalankan perintah putusan hakim. Di surah al-Nisa ayat 93 juga Allah Swt menegaskan bahwa orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja akan dihukum di neraka secara kekal.

Kejahatan pembunuhan dalam pidana Islam masuk dalam kategori qishash. Qishash adalah kejahatan dalam bentuk menghilangkan nyawa atau melukai atau menganiaya badan orang lain. Ada juga pandangan yang mengatakan bahwa qishash adalah menjatuhkan sanksi persis dengan perbuatan pidana yang dilakukan.

Dalam hal menghilangkan nyawa orang lain, pidana Islam membaginya ke dalam tiga bentuk. 1) Pembunuhan sengaja, 2) pembunuhan semi sengaja, dan 3) pembunuhan tidak sengaja atau tersalah.

Pembunuhan sengaja adalah menghilangkan nyawa orang lain dengan alat dan niat/tujuan menghilangkan nyawa korban. Pembunuhan semi sengaja berniat menghilangkan nyawa orang lain dengan alat bukan membunuh.

Pembunuhan tidak sengaja/tersalah adalah menghilangkan nyawa orang lain tanpa ada niatan untuk menghilangkan nyawa orang tersebut. Misalkan orang yang sedang berburu, ternyata senjatanya mengenai orang lain dan mengakibatkan kematian pada orang tersebut.

Sanksi bagi pembunuh

Ada tiga bentuk sanksi yang dijatuhkan pada pelaku pembunuhan. Ketiga bentuk hukuman tersebut adalah hukuman mati, hukuman diyat, dan kaffarat.

Hukuman mati bagi pelaku pembunuhan sengaja. Penjatuhan sanksi bagi pelaku pembunuhan dengan sengaja diatur dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 187-189, dan al-Maidah ayat 45. Penjatuhan sanksi setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.

Untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan mesti memperhatikan motivasi, cara, faktor pendorong dan teknis melakukan pembunuhan. Hukuman mati dijatuhkan pada kasus pembunuhan sengaja dan terencana.

Pembunuhan semi sengaja adalah pembunuhan yang sengaja namun menggunakan alat bukan untuk membunuh. Pembunuhan semi sengaja dijatuhi hukuman sanksi diyat sedang dan kaffarat. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau tersalah hukumannya adalah diyat ringan dan kaffarat.

Diyat merupakan denda yang dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban. Diyat ini terbagi pada diyat berat, diyat sedang dan diyat ringan tergantung pada kategori pembunuhan yang dilakukan.

Penjatuhan sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat. Tujuannya agar tidak terulang kembali kejahatan tersebut. Selain itu penjatuhan sanksi ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban terhadap dampak yang akan diterima oleh korban atau keluarga korban pasca peristiwa tersebut.

Hak keluarga korban 

Berbeda dengan hukum pidana di Indonesia, dalam hukum pidana Islam keluarga sangat berperan penting dalam penjatuhan sanksi bagi pelaku pembunuhan. Pemaafan keluarga korban dapat mengubah hukuman pelaku pembunuhan.

Ketika keluarga memberikan maaf maka sanksi yang dijatuhkan berubah menjadi diyat. Pemaafan terhadap pelaku pembunuhan ini tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia. Penentuan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

Pemaafan adalah hak keluarga korban. Orang yang dapat memberikan maaf adalah wali korban. Untuk itu dalam proses penyelesaian pidana Islam terdapat musyawarah. Tujuannya agar dapat penyelesaian yang lebih baik terhadap keluarga korban, pelaku dan juga masyarakat pada umumnya.

Demikian secara singkat ketentuan sanksi bagi pelaku pembunuhan dalam Islam. Tentu ada beberapa penjelasan lebih rinci terkait dengan pembunuhan ini, akan kami jelaskan dalam tulisan lainnya.

BINCANG SYARIAH