Fatwa MUI Tentang Uang Elektronik Syariah

Fatwa MUI Tentang Uang Elektronik Syariah

Berikut fatwa MUI tentang uang elektronik Syariah. Alat pembayaran berupa uang elektronik yang diterbitkan oleh bank maupun lembaga selain bank saat ini semakin berkembang di Indonesia.

Masyarakat Indonesia juga memerlukan penjelasan mengenai ketentuan dan batasan hukum terkait uang elektronik dari segi Syariah. DSN-MUI menetapkan fatwa tentang Uang Elektronik Syariah untuk dijadikan pedoman.

Ketentuan Umum

Dalam fatwa MUI tentang uang elektronik ini yang dimaksud dengan:

  1. Uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:
  • diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  • jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi;
  • jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan; dan
  • digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
  1. Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  2. Jumlah nominal uang elektronik adalah jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik yang dapat dipindahkan karena keperluan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
  3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik.
  4. Pemegang uang elektronik adalah pihak yang menggunakan uang elektronik.
  5. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem dan/atau. jaingan antar anggotanya yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi uang elektronik yang kerja sama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang:
  • melakukan kerja sama dengan pedagang sehingga pedagang mampu memproses transaksi dari uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan; dan
  • bertanggungjawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
  1. Pedagang (merchant) adalah penjual barang danJatau jasa yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang.
  2. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik.
  3. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggunglawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.
  4. Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan penerbit dan bertindak untuk dan atas nama penerbit dalam memberikan layanan keuangan digital.
  5. Akad wadi’ah adalah akad penitipan uang dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan pemegang uang elektronik dapat mengambil/menarik/menggunakan kapan saja sesuai kesepakatan.
  6. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.
  7. Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.
  8. Akad ju’alah adalah akad untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’l tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
  9. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan (ujrah).
  10. Biaya layanan fasilitas uang elektronik adalah biaya yang dikenakan penerbit kepada pemegang berupa:
  • biaya penggantian media uang elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media uang elektronik yang rusak atau hilang;
  • biaya pengisian ulang (top up) melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penerbit atau menggunakan delivery channel pihak lain;
  • biaya tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit atau menggunakan delivery channel pihak lain; dan/atau
  • biaya administrasi untuk uang elektronik yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
  1. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
  2. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.
  3. Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan
  4. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.
  5. Risywah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang batil dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar.
  6. Israf adalah pengeluaran harta yang berlebihan.
Ketentuan Hukum

Uang elektronik boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.

Ketentuan terkait Akad dan Personalia Hukum

  1. Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi’ah atau akad qardh.
  • Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi’ah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wadi’ah sebagai berikut:
  1. Jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja;
  2.  Jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan (penerbit), kecuali atas izin pemegang kartu;
  3. Dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kartu, maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.
  4. Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana titipan dari pemegang kartu (dana float)
  5. Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka berlaku ketentuan dan batasan akad qardh sebagai berikut:
  1. Jumlah nominal uang elektronik bersifat hutang yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja.
  2. Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang hutang dari pemegang uang elektronik.
  3. Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang Pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan;
  4. Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana pinjaman (utang) dari pemegang kartu (dana float).
  5. Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
  6. Di antara akad yang dapat digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (prinsipal, acquirer, Pedagang (merchant), penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.
  • Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI1/IX/I7 tentang Akad Ijarah.
  • Dalam hai akad yang digunakan akad ju’alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju’alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah.

MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.

  1. Di antara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad Ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.
  • Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang ntang Akad Ijarah.
  • Dalam hal akad yang digunakan akad ju’alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju’alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62/DSN-MUI/XII/2007 tentatg Akad Ju’alah.
  • Dalam hal akad yang digunakan akad wakalah bi al-ujrah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wakalah bi al-ujrah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bil al-Ujrah.

Ketentuan Biaya Layanan Fasilitas

Dalam penyelenggaraan uang elektronik, penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Biaya-biaya lay’anan fasilitas harus berupa biaya riil untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik; dan
  2. Pengenaan biaya-biaya iayanan fasilitas harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dan Batasan Penyelenggaraan dan Penggunaan Uang Elektronik

Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari :

  1. Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf:, dan
  2. Transaksi atas objek yang haram atau maksiat.

Ketentuan Khusus

  1. Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah.
  2. Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika teriadi perselisihan di antara para pihak. maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketentuan Penutup

Fatwa MUI tentang uang elektronik syariah, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diubah serta disempurnakan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

Berikut fatwa MUI tentang uang elektronik Syariah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH