Hukum Kentut Keluar dari Vagina, Batalkah Wudhu?

Hukum Kentut Keluar dari Vagina, Batalkah Wudhu?

Pada wanita Buang angin ternyata tidak hanya bisa terjadi melalui kemaluan belakang(anus), akan tetapi bisa juga terjadi lewat kemaluan depan(vagina). Fenomena ini disebut dengan istilah queef. Lantas bagaimana hukum kentut keluar dari vagina?

Queef atau queefing adalah hal yang umum terjadi pada beberapa wanita terutama ketika berhubungan seks, berolahraga atau aktivitas lainya. Queef adalah suatu kondisi keluarnya udara yang berasal dari vagina. 

Biasanya yang menjadi pemicu terjadinya queef karena ada udara yang terjebak di dalamnya sehingga ketika ada celah rongga yang terbuka udara tersebut keluar, namun umumnya angin yang keluar tidak memiliki aroma yang tidak sedap sebagaimana angin yang keluar lewat jalan belakang.

Lantas bagaimanakah menurut fiqh tentang hukum vagina yang mengeluarkan udara tersebut, apakah hal tersebut membatalkan wudhu?.

Imam Nawawi dalam kitabRaudlatulThalibinwaUmdatulMuftin telah membahas masalah ini pada juz 1 halaman 71 sebagaimana berikut;

‌وَإِنَّمَا ‌يَنْتَقِضُ ‌بِأَحَدِ ‌أَرْبَعَةِ ‌أُمُورٍ.

الْأَوَّلُ: الْخَارِجُ مَنْ أَحَدِ السَّبِيلَيْنِ، عَيْنًا كَانَ، أَوْ رِيحًا، مِنْ قُبُلِ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ، أَوْ دُبُرِهِمَا، نَادِرًا كَانَ، كَالدَّمِ وَالْحَصَى، أَوْ مُعْتَادًا، نَجِسَ الْعَيْنِ، أَوْ طَاهِرَهَا، كَالدُّودِ وَالْحَصَى، إِلَّا الْمَنِيَّ,  الخ.

Artinya: “Ada empat perkara yang membatalkan wudhu , yang pertama,: keluarnya sesuatu dari dua jalan(kemaluan depan, dan belakang), baik yang keluar itu berupa benda, ataupun angin, dari laki-laki, maupun perempuan, sesuatu yang jarang, seperti darah, dan kerikil, ataupun yang normal, baik najis, ataupun suci, seperti ulat, dan kerikil, kecuali mani.

Dari apa yang disampaikan Imam Nawawi di atas tentu kita bisa dengan mudah menarik kesimpulan bahwa wudhu perempuan yang mengeluarkan kentut dari vaginanya adalah batal. Sebab salah salah satu yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua kemaluan, baik depan maupun belakang dan tidak membedakan apa saja yang keluar kecuali mani.  

Kendatipun pada wanita, kentut yang keluar lewat kemaluan depan angin tidak sama persis dengan yang keluar dari  jalan belakang. Semoga penjelasan hukum kentut keluar dari vagina. 

BINCANG SYARIAH