Hukum Jadi Mualaf demi Menikah

Hukum Jadi Mualaf demi Menikah

APA hukum jadi mualaf demi menikah?

Banyak kejadian seseorang berpindah agama demi menikah. Hal tersebut menjadi polemik yang diperbincangkan oleh masyarakat akhir-akhir ini serta diperselisihkan bagaimana hukum seseorang yang berpindah agama demi hal itu.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Baqarah: 256)

Menurut penulis tafsir al-Misbah itu, beragama itu soal ketulusan. Agama apapun yang dianut. Setiap penganut seharusnya tulus memilih agama dengan penuh kesadaran tentang kebaikan agama itu.

 

Sebaiknya seseorang tidak pindah agama karena faktor di luar agama itu sendiri. Sebab situasi sebelum menikah berbeda dengan situasi setelah menikah, kecuali jika ia menjadi mualaf karena memang secara tulus tertarik masuk agama Islam,  karena percaya bukan faktor yang lain.

Pertanyaan Penting Sebelum Nikah,Hukum Jadi Mualaf demi Menikah
Foto: Freepik

Terlebih keyakinan yang sama merupakan faktor esensial dalam melakukan pernikahan, sebab dengan kesamaan semakin memperbanyak potensi kerukunan dalam rumah tangga.

Mungkin ada di antara kita yang mau mengobarkan agamanya karna cinta. Tapi cinta yang tidak terpupuk dengan benar akan layu. Cinta sebelum pernikahan berbeda dengan cinta sesudah pernikahan.

Sedangkan pernikahan adalah untuk jangka panjang, kalau bisa, hingga ajal menjemput. Jadi hendaknya pikirkan lagi, jangan sampai menggunakan pernikahan sebagai alasan untuk berpindah agama. Karena keberagamaan dan kepercayaan kepada tuhan butuh dari sekedar cinta atau keadaan, yang bisa jadi terus berubah.

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah menikah dengan seorang lelaki yang kafir sebelum masuk islam.

Akan tetapi jika si lelaki kafir itu masuk islam maka dibolehkan bagi wanita muslimah menikah dengannya setelah mendapatkan izin dari walinya. Namun demikian hendaklah si wanita muslimah betul-betul memastikan kesungguhan dan kejujuran lelaki tersebut untuk masuk islam.

https://youtube.com/watch?v=ifB6EwhYJHE%3Ffeature%3Doembed

Hal itu dikarenakan tidak jarang cara-cara seperti ini digunakan oleh orang-orang kafir untuk meracuni keturuanan-keturunan kaum muslimin dengan aqidah-aqidah sesat mereka dan pada akhirnya (tidak jarang) rumah tangga mereka pecah ditengah jalan dikarenakan si lelaki kembali kepada kekufuran sementara si wanita tetap dalam keislamannya.

Begitu juga dengan seorang lelaki muslim yang hendak menikah dengan seorang wanita yang menyatakan keislamannya karena ingin menikah dengannya maka diharuskan baginya untuk memastikan kejujuran dan kesungguhan wanita tersebut.

Kewajiban lainnya setelah terjadinya pernikahan diantara mereka adalah memberikan bimbingan keislaman kepadanya, mengenalkan kepadanya tentang kebersihan dan kebenaran aqidah islam, ibadah dan akhlak islam secara bertahap untuk memantapkan keislamannya dan menumbuhkan kecintaannya kepada islam.

Di dalam Fatwa al Lajnah ad Daimah No. 4214, disebutkan bahwa hubungan diantara manusia ada beberapa macam.

Menikah Saat Pandemi, Ummu Sulaim, Hukum Jadi Mualaf demi Menikah
Foto: Pixabay

Apabila hubungan berupa kasih sayang, kecintaan dan persaudaraan antara seorang muslim dengan kafir maka hal itu diharamkan bahkan bisa menyebabkan kekufuran, Firman Allah SWT, “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. AL Mujadalah : 22). []

ISLAMPOS