Larangan KDRT dalam Al-Qur’an dan Hadis

Larangan KDRT dalam Al-Qur’an dan Hadis

Kekerasan dalam Rumah Tangga [KDRT] meliputi berbagai bentuk penyalahgunaan fisik, emosional, seksual, atau ekonomi terhadap anggota keluarga. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan yang suci, didasarkan pada cinta, kepercayaan, dan saling menghormati antara suami dan istri. Untuk itu,  ada larangan KDRT dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Lebih lanjut, kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang memprihatinkan di berbagai belahan dunia, termasuk dalam konteks masyarakat muslim. Namun, penting untuk diingat bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, menekankan pentingnya perdamaian, kasih sayang, dan saling menghormati dalam hubungan antar manusia.

Dalam Islam, terdapat larangan yang tegas terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Agama Islam mengajarkan kasih sayang, saling pengertian, dan keadilan dalam hubungan antara suami dan istri. Kekerasan fisik, verbal, atau emosional terhadap pasangan hidup tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Larangan KDRT dalam Al-Qur’an

Kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, memberikan pedoman yang jelas terkait hubungan suami-istri dan larangan terhadap kekerasan. Berikut adalah beberapa kutipan teks Arab yang relevan dari Al-Qur’an, yang melarang KDRT. Pertama ayat Al-Qur’an Q.S ar Rum [30]; 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Berdasarkan ayat tersebut, tergambar jelas bahwa termask tujuan dalam rumah tangga dan pernikahan merupakan keterpaduan sakinah, penuh rasa cinta dan memiliki kasih sayang antara suami dan istri.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh  Imam Fakhruddin Ar Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan bahwa  ketentraman dalam rumah tangga dapat dirasakan dari pasangan. Untuk mewujudkan Sakinah, mawadah wa rahmah dibutuhkan dari dua belah pihak–tidak hanya istri bagi suami juga sebaliknya suami bagi istri.

Kedua Allah berfirman dalam Q.S al Hujarat [49]; 11 tentang larangan menyakiti dan mencela orang lain. Pasalnya, perbuatan tersebut, termasuk perbuatan yang dibenci Allah. Allah berfirman;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok).

Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.

Ketiga, firman Allah dalam Q.S al Baqarah [2]; ayat 234;

نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٌ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡ ۖ وَقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُمۡ ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.

Selain Al-Qur’an, terdapat pula Hadis, yaitu perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW, yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai larangan kekerasan dalam rumah tangga. Berikut adalah salah satu Hadis yang relevan:

Pertama, Nabi tidak pernah memukul istri-istri nya, justru memberikan cinta dan kasih sayang pada pasangannya. Nabi bersabda;

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ

“Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim).

Kedua, Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari, dijelaskan bahwa seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya, yang bertugas memberikan cinta dan kasih sayang pada keluarganya. Suami juga diberikan amanah dan tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi anak dan istrinya dari segala musibah.

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ. فَالإمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ. أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ

Dari Abdullah, Nabi SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.

Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai tanggung jawabany. Juga seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggungjawabannya. Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.” (H.R Bukhari).

Ketiga, hadis dari Abu Daud yang melarang memukul istrinya. Nabi bersabda;

“Janganlah kalian memukul hamba Allah perempuan, yaitu istri-istri kalian. Lalu Umar datang kepada Nabi dan berkata ada istri yang membangkang kepada para suami. Lalu Nabi memberi keringanan memukul mereka.

Namun setelah itu banyak wanita mengadu kepada keluarga Nabi karena dipukul suaminya. Nabi bersabda; Sungguh perempuan-perempuan mendatangi keluarga Muhammad yang mengadu atas perbuatan suaminya. Para suami (yang suka memukul) bukan orang-orang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Dawud)

Keempat, dalam hadis Ibnu Majah dijelaskan bahwa Rasulullah bersikap baik pada istrinya. Berbicara tentang keluarga, istri adalah orang pertama setelah suami. Nabi bersabda;

خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR Ibnu Majah).

Hal ini menegaskan pentingnya memperlakukan pasangan hidup dengan penuh kasih sayang, penghormatan, dan keadilan. Kekerasan dalam rumah tangga tidak diperbolehkan dalam Islam, dan umat Islam diwajibkan untuk menjaga hubungan harmonis dengan pasangan hidup mereka.

Demikian penjelasan terkait larangan KDRT dalam Al-Qur’an dan Hadis. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH