Sebuah Historis Tentang Kurban Hewan

Sebuah Historis Tentang Kurban Hewan

Artikel tentang sebuah historis tentang kurban hewan. Di dalam al-Qur’an sendiri tidak kurang dari 200 ayat berkenaan dengan hewan, baik secara langsung dan spesifik menyebutkan jenis hewan tertentu, ataupun secara tidak langsung dan umum dengan menyebutkan kelompok hewan dimaksud.

Lima diantaranya bahkan menjadi nama surat, yaitu, An-Naml (semut), An-Nahl (lebah), Al-Baqarah (sapi betina), Al-Ankabut (labalaba), Al-Fil (gajah). Sedangkan dua lainnya merujuk kepada jenis hewan tertentu, yaitu, Al-An’am (hewan ternak) dan Al-Adiyat (kuda perang yang berlari kencang).

Dalam hemat penulis, setidaknya terdapat empat tema terkait hewan dalam al-Qur’an yang perlu untuk disebutkan disini:

Pertama, berkenaan dengan jenis hewan yang disebutkan dalam al-Qur’an; Kedua, terkait dengan fungsi-fungsi hewan bagi manusia; Ketiga, perihal kehidupan dan karakter hewan-hewan tersebut; dan keempat, mengenai etika terhadap hewan.

Rangkaian-rangkaian pertanyaan di atas penting untuk diajukan dalam rangka memperoleh gambaran umum bagaimana Islam memandang hakikat hewan pada dirinya sendiri, relasinya dengan manusia, serta tentu saja berkaitan dengan persoalan hak asasi dan kesejahteraan hewan.

Kita tahu, secara umum, al-Qur’an memandang hewan (termasuk manusia didalamnya) sebagai bagian dari alam. Kata “alam” itu, menurut Quraish Shihab, seakar dengan kata “alamah” (yang lalu ketika diindonesiakan menjadi alamat) yang berarti “sesuatu yang menjelaskan sesuatu selainnya”.

Maksudnya, alam secara esensi merupakan tanda-tanda yang sangat jelas menunjuk kepada Tuhan pencipta yang Maha Esa, Kuasa, dan Mengetahui. Ketika disandingkan dengan kata Tuhan, alam adalah segala sesuatu selain-Nya. Alam bukan saja benda-benda langit atau bumi, tapi juga segala sesuatu di antara keduanya (penghuni-penghuni didalamnya).

Disinilah letak titik-temu antara hewan dan manusia sebagai sesama penghuni bumi sekaligus ketergantungan terhadapnya. Berbagai jenis hewan yang diangkat dalam al-Qur’an bukan saja menunjukan kedekatan hewan-hewan tersebut dengan keseharian masyarakat Arab ketika itu, tapi juga sekaligus menjadi bukti otentik perhatian besar Islam terhadap hewan secara keseluruhan.

Tentang Kurban Hewan

Sekilas, penulis teringat dengan Garda Satwa Indonesia (GSI) memiliki kutipan menarik terkait hak asasi hewan sebagai berikut, “Menyelamatkan satu ekor hewan mungkin tidak akan merubah dunia, tapi tentu akan mengubah seluruh dunia bagi hewan tersebut.”

Dengan dilandasi pemikiran di atas, Garda Satwa Indonesia (selanjutnya GSI) sejak awal terbentuknya telah memfokuskan diri untuk menjamin ditegakkannya hak-hak asasi hewan (animal rights), yang juga memiliki payung hukumnya dalam UU No 18/2009 tentang kesejahteraan hewan, bahwa hewan-hewan memiliki hak-hak dasar untuk hidup layak atau bebas dari intervensi manusia.

Hak-hak yang dimaksud oleh GSI ini meliputi: freedom from hunger, freedom from discomfort, freedom from pain, injury and disease, freedom from fear and distress, dan freedom to express normal behavior (5F). Tidak heran jika dalam banyak kasus penganiayaan hewan domestik, GSI selalu berada di lini terdepan. Tentu saja, apa yang dilakukan GSI ini hanyalah satu contoh kecil perjuangan para aktivis hewan dalam menjamin perlindungan dan ditegakkannya hak asasi hewan.

Syahdan, dalam diskursus filsafat Barat, hewan selalu ditempatkan dalam posisi yang berseberangan dengan manusia (relasi oposisi). Aristoteles memandang hewan sebagai makhluk yang tidak memiliki apa yang dimiliki oleh manusia, yaitu, kemampuan berbahasa.

Lewat kemampuan uniknya ini, manusia mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk secara moral. Sementara, hewan hanya memiliki suara (mere voice) yang berbeda dengan bahasa pada manusia, dimana suara tersebut tak lebih dari sekadar penanda kesenangan (sign of pleasure) dan kepedihan (sign of pain).

Pandangan Aristoteles ini, yang diamini oleh oleh Stoisisme dan Epicureanisme, mendapat tentangan dari filsuf Yunani lainnya yang kurang dikenal, seperti, Plutarch dan Porphyr. Kedua filsuf ini membantah pandangan Aristoteles yang membolehkan pembunuhan hewan untuk kepentingan manusia atas dasar irasionalitasnya, dengan membuktikan bahwa hewan ternyata menunjukan adanya kapasitas dalam berpikir (reasoning) dan berbahasa.

Meski demikian, pandangan Aristoteles ini terus mewarnai diskursus filsafat Barat hingga pada pertengahan abad ke 20, ketika antroposentrisme (yang dipicu oleh berbagai krisis bersifat multidimensional) mulai dipertanyakan. Sehingga, muncullah cabang keilmuan yang secara spesifik membahas segala sesuatu tentang hewan, animal studies, dengan dua pertanyaan besarnya: hakikat hewan dan kehewanan, dan relasi distingtif manusia dan hewan.

Setidaknya ada dua faktor yang memicu lahirnya animal studies ini. Pertama, kritik terhadap humanisme oleh teori-teori kritis yang berkembang, seperti, strukturalisme dan pascastrukturalisme yang berupaya menginterogasi kembali figur manusia yang konstitutif. Kedua, perubahan radikal perihal sosok hewan berdasarkan berbagai temuan dari ilmu-ilmu baru, seperti, ethologi dan ekologi.

Lalu, apakah mungkin membuat definisi hewan sebagai hewan (terlepas dari manusia) yang bersifat general atau umum? Jika hal tersebut dimungkinkan, maka karakteristik seperti apa yang membedakan hewan dengan manusia? Jika tidak, maka masih tepatkah penggunaan distingsi tersebut?.

Penting dicatat, bahwa maraknya studi tentang hewan ini sejak abad ke 20 M telah mencuatkan pertanyaan relevansi dari pendefinisian hewan secara homogen yang berlaku selama ini. Apakah benar ada esensi kehewanan dari ragam hewan yang ada? Persoalan definisi homogen hewan ini penting, sebab berimbas pada pembentukan demarkasi manusia dari hewan.

Masih tentang Kurban. Jauh sebelum lahirnya agama Yahudi, Kristen, dan Islam, bahkan jauh sebelum manusia dapat menulis dan kotakota didirikan, umat manusia telah terlebih dahulu melakukan ritual pengorbanan. Penelitian Paleontologi perihal nenek-moyang umat manusia, tepatnya Homo Neanderthalensis yang hidup dalam periode 110.000-35.000 tahun yang lalu, mengindikasikan adanya ritual pengorbanan yang dilakukan secara berkelompok (sacrificial gatherings) terhadap berbagai hewan dan bahkan manusia.

Dorongan untuk melakukan pengorbanan, dengan demikian, bersifat inheren dalam diri manusia dan masyarakatnya. Bahkan, dalam abad modern sekalipun, anak-anak muda dituntut untuk rela mengorbankan dirinya sendiri dalam peperangan demi kebaikan keluarganya, masyarakatnya, dan bangsanya.

Dalam tradisi Semitik, ritual pengorbanan yang dilakukan Nabi Ibrahim terhadap anak semata wayangnya (Ishaq dalam satu versi, dan Ismail dalam versi lain) telah menginspirasi berbagai bentuk pengorbanan diri (self-sacrifice) atas nama agama, mulai dari Perang Salib hingga Jihad.

Kita tahu, Nabi Muhammad sendiri tercatat melakukan suatu bentuk ritual pengorbanan yang tidak biasa menjelang wafatnya. Dalam sebuah hadits, yang salah-satunya, bersumber dari Abdullah Ibn Abbas, dilaporkan bagaimana Nabi ketika melakukan ibadah haji terakhirnya melakukan ritual pengorbanan dengan menyembelih 100 ekor unta disembelih oleh tangan Nabi sendiri, sementara sisanya oleh Ali ibn Abi Thalib.

Lalu kemudian Nabi memerintahkan untuk membagikan keseluruhan daging, kulit, dan bulu dari hewan sembelihan tersebut. [Baca juga: Sejarah Kurban Sebelum Islam].

Tak hanya itu, Nabi juga memotong rambutnya untuk kemudian didistribusikan ke para sahabat. Pada saat yang hampir bersamaan, Nabi juga mengirimkan utusannya kepada para pemimpin Arab dan non-Arab di sekitarnya, termasuk di antaranya Raja Negus dari Ethopia, Raja Khosraw dari Sassanid Persia, hingga Muqawqis di Iskandariah dan Heraclius di Romawi.

Ritual pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi itu, tentu saja, memiliki makna-makna simbolis yang perlu diinterpretasikan lebih lanjut. Menariknya, menurut Brannon Wheeler, makna simbolis dari ritual pengorbanan tersebut lebih bersifat sosiogonik alih-alih kosmogonik.

Artinya, ritual dimaksud bukan diperuntukkan sebagai persembahan bagi suatu kekuatan adiduniawi, melainkan penegasan akan asal-usul keislaman itu sendiri sebagai landasan peradaban Islam ke depannya.

Secara eksplisit, ritual pengorbanan yang dilakukan Nabi Muhammad (lewat pembagian daging dan minuman kepada para pengikutnya) dapat dibandingkan dengan Perjamuan Terakhir (Last Supper) yang dilakukan Nabi Isa menjelang penyalibannya.

Demikian pula dengan keputusan Nabi Muhammad untuk mengirimkan surat kepada para raja, dapat disandingkan dengan keputusan Nabi Isa untuk mengirimkan para pengikutnya ke seluruh penjuru dunia paska penyalibannya.

Pengorbanan 100 ekor unta itu sendiri merujuk pada kisah Nabi Ibrahim ketika mengorbankan anaknya yang lalu diganti dengan hewan sembelihan yang besar. Akan halnya pendistribusian rambut Nabi Muhammad selaku pemimpin umat Islam sebagai kekuatan baru di dunia ketika itu.

Sebagaimana halnya terdapat dalam tradisi lainnya (seperti, Buddha, Persia, dan Kristen), menandakan penegasan dirinya, dengan Mekah sebagai pusatnya (selaku tempat pengorbanan dilakukan), sebagai pusat peradaban Islam.

Sebagaimana dinyatakan oleh Phillip K. Hitti, dalam History of the Arabs, perihal keputusan Nabi untuk menggunakan unta, alih-alih domba, sebagai hewan kurbannya, terkait erat dengan tradisi dan keadaan masyarakat Arab pra-Islam itu sendiri.

Sebagaimana juga diketahui, unta dalam tradisi Arab, dengan kondisi geografisnya yang tertutupi padang pasir, merupakan harta yang paling berharga dan benar-benar menentukan hidup-matinya seorang Arab. Maka, pengorbanan dengan menggunakan unta dapat dipandang sebagai bentuk pengorbanan yang paling besar. Perihal keutamaan hewan unta ini bagi masyarakat Arab.

Sebuah Catatan

Terkait dengan Idul Qurban, penulis sendiri menemukan masih banyak kasus pelanggaran hak-hak hewan yang terjadi sebelum dan selama prosesi ritual Idul Qurban. Bukan saja pada aspek fisik, namun juga pada aspek psikologis hewan kurban yang kerap terabaikan karena anggapan keliru masyarakat bahwa mereka (maksudnya hewan kurban) tidak memiliki perasaan, akal, dan kesadaran-diri.

Tak hanya itu, penulis juga menemukan banyak kasus pembagian daging hewan kurban yang tidak tepat sasaran, sehingga timbul kesan kemubaziran. Tentu saja, menyikapi berbagai pelanggaran yang terjadi, alangkah baiknya jika penerapan prinsip 3R (replacement, reduction, refinement) dalam prosesi ritual Idul Qurban diwajibkan, sehingga lebih mengedepankan aspek-aspek kualitatif.

Dalam hal ini, mencakup kesejahteraan hewan kurban, baik fisik maupun psikologisnya, dan kemanfaatan alih-alih mengejar jumlah hewan yang dikurbankan (aspek kuantitatif).

Lebih dari itu, adanya tuntutan hak asasi hewan yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup itu sendiri. Artinya, bagaimanapun kita harus menekankan agar hewan-hewan kurban diberikan kesempatan untuk melestarikan keturunannya sebagai bentuk kompensasi atas kehidupannya sendiri yang direnggut manusia.

Dan, bahwa mereka kelak akan dibangkitkan kembali sebagai individu-individu dengan jiwa partikular. Berbeda halnya dengan hewan-hewan tingkat rendah dan tetumbuhan yang dibangkitkan kembali secara berkelompok (dikembalikan kepada spesies-nya masing-masing).

Demikian penjelasan terkait sebuah historis tentang kurban hewan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawaab.

BINCANG SYARIAH