Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin

Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin

Salah satu yang menjadi perbincangan anak-anak muda zaman sekarang adalah fenomena FOMO atau Fear of Missing Out. Yaitu kekhawatiran atau kecemasan yang dialami seseorang jika ia kehilangan momen atau informasi tertentu. Ia selalu merasa tertinggal bahwa kehidupan orang lain (terutama di media sosial) akan lebih berwarna dibanding kehidupannya sendiri. Sehingga ia khawatir, jika tidak mengetahuinya lebih cepat, akan membuatnya tidak terlihat keren atau bahagia.

Yang menjadi pertanyaan, apakah fenomena seperti ini dibenarkan dalam Islam? Tentu saja terminologi FOMO baru dikenal di zaman ini dan bukan termasuk terminologi syar’i. Sehingga, menghukuminya dengan hukum syar’i itu membutuhkan pengamatan yang mendalam. Terlebih ketika FOMO hanya menjadi gejala dan bukan aksi yang nyata dari pelakunya.

Hanya saja, penulis akan berusaha menghadirkan beberapa nasihat terkait FOMO berdasarkan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau yang berdekatan dengannya:

FOMO dalam hal ibadah

FOMO dalam hal ibadah bisa saja terjadi di kalangan kaum muslimin. Mengingat ketika seseorang membangun dasar ibadahnya pada sekedar ikut-ikutan semata dan tidak dilandasi oleh dalil, maka ke-fomo-annya akan mencelakai dirinya. Sebagaimana ketika Allah ‘Azza Wajalla menggambarkan orang-orang musyrik yang enggan mengikuti perintah Allah hanya gegara ia khawatir keluar dari kebiasaan nenek moyangnya,

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ

Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?!” (QS. Al-Baqarah: 170)

Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,

فاكتفوا بتقليد الآباء، وزهدوا في الإيمان بالأنبياء

Mereka memilih untuk ikut dengan nenek moyang mereka dan enggan untuk beriman kepada para nabi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 81)

FOMO yang demikian sangat tegas dilarang di dalam Islam. Perasaan tidak enakan pada orang sekitar meskipun terhormat kemudian mengabaikan tuntunanlah yang menjadikan sebagian kaum muslimin terjerumus ke dalam keburukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang umatnya dari beribadah tanpa tuntunan dari beliau,

مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ

Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

FOMO dalam hal muamalah

Ketika membelanjakan harta

Hal ini bisa saja terjadi, seperti ketika seorang muslim harus mengeluarkan banyak uang untuk berbelanja hal-hal yang sebenarnya tidak ia butuhkan hanya gara-gara ia takut melewatkan momen diskon dari market place. Padahal, Islam secara tegas melarang orang Islam untuk berlaku boros. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,

لأن الشيطان لا يدعو إلا إلى كل خصلة ذميمة فيدعو الإنسان إلى البخل والإمساك فإذا عصاه، دعاه إلى الإسراف والتبذير. والله تعالى إنما يأمر بأعدل الأمور وأقسطها ويمدح عليه

Karena setan tidaklah mengajak manusia kecuali ke arah tindakan yang tercela. Maka, setan mengajak untuk bakhil dan kikir. Jika gagal, mereka akan mengajak manusia untuk bersikap berlebih-lebihan dan boros. Dan Allah taala senantiasa memerintahkan kepada sikap pertengahan dan memuji pelakunya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 456)

Kita bisa melihat bagaimana kaum muslimin di zaman sekarang dengan derasnya arus informasi, seringkali menjadi kalap untuk check out (membeli) segala macam barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan dalam kehidupannya.

Ketika berurusan dengan aib sesama muslim

Ada hal yang jauh lebih buruk dari sikap FOMO seorang muslim, yakni ketika ia merasa perlu atau harus untuk nimbrung dalam obrolan yang menyangkut aib seorang muslim. Saat media sosial membahas si A, ia khawatir ketinggalan sehingga menghabiskan waktunya di media sosial demi mengorek aib-aib si A, bahkan menambahkannya.

Padahal kewajiban seorang muslim adalah menghindari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pengulitan terhadap aib muslim yang lain. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan,

لا يجوز للإنسان أن يجلس في مجلس يكون فيه غيبة ونميمة، إلا إذا كان يريد أن يمنعهم من ذلك ويتمكن منه، فحينئذ يحضر وينهاهم عن هذا المنكر؛ لعل الله يهديهم على يده، إما إذا كان لا يستطيع تغيير المنكر فإنه لا يحل له أن يجلس إلى أهله

Seseorang tidak diperkenankan untuk hadir (ikut-ikutan nimbrung) di majelis yang di dalamnya terdapat gibah dan namimah. Kecuali jika ia bermaksud mencegah mereka melakukan hal tersebut dan ia dimungkinkan mampu melakukannya, maka ia menghadirinya dan melarang mereka dari perbuatan munkar. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka atas perantara dia. Adapun jika tidak sanggup mengubah kemungkaran, maka tidak boleh nimbrung di majelis tersebut.” (https://binothaimeen.net/content/10998)

FOMO seorang pelajar ilmu syar’i

Di antara fenomena yang penulis tangkap tentang FOMO yang dialami oleh sebagian penuntut ilmu adalah mereka terburu-buru dan rakus dengan materi yang dipelajari sehingga menjadikan mereka tidak fokus. Bentuk FOMO ini pun beragam. Ada yang terburu-buru menghafal karena merasa tertinggal sangat jauh dengan kawannya. Ada pula yang terburu-buru mempelajari sebuah kitab padahal belum waktunya, dan lain-lain.

Az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,

لا تأخذ العلم جملة، فإن من رام أخذه جملة ذهب عنه جملة ولكن الشيء بعد الشيء مع الليالي والأيام

Jangan engkau ambil ilmu (langsung banyak) sekaligus! Karena orang yang mengambil ilmu (langsung banyak) sekaligus, maka akan berpotensi kehilangan semuanya sekaligus. Namun, sedikit demi sedikit beriringan dengan perjalanan waktu.” (Jami Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 431)

Dan kekhawatiran lain yang juga dialami oleh para penuntut ilmu adalah ia merasa harus mengikuti update media sosial setiap saat. Sehingga gawai yang semestinya ia hanya gunakan ketika ada perlunya saja, menjadi terus menerus berada di tangannya. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah bersabda,

مِن حُسنِ إسلامِ المرءِ تَرْكُه ما لا يعنيه

Di antara indikator kebaikan seorang muslim adalah saat ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 3024 dan diperselisihkan keabsahannya)

Fenomena-fenomena FOMO tersebut hanya sebagai pendekatan gambaran saja bahwa kekhawatiran seorang muslim terhadap hal-hal yang berada di media sosial menjadi sesuatu yang perlu untuk disadari segera sebelum terlalu jauh terjebak dan menjadikannya sebagai hamba yang waktunya sia-sia.

Wallahu a’lam

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/86989-fenomena-fomo-di-kalangan-kaum-muslimin.html