Babi merupakan salah satu hewan yang haram dimakan Muslim
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @gondrong040681 dan diunggah ulang di berbagai platform media sosial menunjukkan, seorang wanita diduga berusia 40-an tahun memakai kerudung bunga-bunga dan kacamata hitam membuat tutorial memakan babi.
Tidak diketahui ingin membuat konten lucu atau sengaja menghina Islam, wanita tersebut membeberkan cara makan babi dengan halal menurut Islam.
Wanita itu mengaku dirinya adalah seorang muslimah yang bernama Dewi Bulan. “Kita mulai bagaimana praktek makan babi tetap halal dan ada etikannya. Baca Bismillahirohmanirohim terlebih dahulu,” kata wanita tersebut dengan percaya dirinya dalam video yang diunggah di akun TikTok @gondrong040681, dikutip Republika di Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Unggahan tersebut tentu mencederai ajaran Islam. Islam melarang konsumsi babi dan segala turunannya. Mengapa babi haram dimakan?
Mengenai alasan di balik larangan babi, Presiden Islamic Research Foundation Mumbai, Zakir Naik, menjelaskan beberapa alasan ilmiah dan nash syari sebagai berikut:
Pertama, konsumsi daging babi menyebabkan berbagai penyakit. Non-Muslim dan ateis lainnya akan setuju hanya jika diyakinkan melalui akal, logika, dan sains. Makan daging babi dapat menyebabkan tidak kurang dari tujuh puluh jenis penyakit yang berbeda.
Seseorang bisa terkena berbagai macam cacing, seperti cacing gelang, cacing kremi, cacing tambang, dan lain sebagainya. Salah satu yang paling berbahaya adalah Taenia Solium, yang dalam istilah awam disebut cacing pita.
Mereka akan bertahan di usus dan sangat panjang. Ovumnya, yaitu telur, memasuki aliran darah dan dapat mencapai hampir semua organ tubuh.
Jika masuk ke otak, cacing ini bisa menyebabkan kehilangan memori. Jika masuk ke jantung, bisa menyebabkan serangan jantung.
Dan jika masuk ke mata, bisa menyebabkan kebutaan. Jika memasuki hati, dapat menyebabkan kerusakan hati. Dapat merusak hampir semua organ tubuh.
Cacing lain yang berbahaya adalah Taenia Trichuriasis. Kesalahpahaman umum tentang daging babi adalah jika dimasak dengan baik, telur ini akan mati.
Dalam sebuah proyek penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat, ditemukan bahwa dari 24 orang yang menderita Taenia tichurasis, 22 orang telah memasak daging babi dengan sangat baik. Ini menunjukkan bahwa sel telur yang ada dalam daging babi tidak mati di bawah suhu memasak normal.
Kedua, kandungan lemak yang lebih banyak. Daging babi memiliki kandungan untuk massa otot sangat sedikit dibandingkan kandungan lemak yang berlebih. Lemak ini akan disimpan di pembuluh dan dapat menyebabkan hipertensi dan serangan jantung.
Ketiga, babi adalah salah satu hewan paling kotor di bumi. Dia hidup dan berkembang biak di atas kotoran. Di desa-desa mereka tidak memiliki toilet modern dan penduduk desa buang air besar di udara terbuka. Sangat sering kotoran dibersihkan oleh babi.
Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa di negara maju seperti Australia, babi dibiakkan dalam kondisi yang sangat bersih dan higienis. Bahkan dalam kondisi higienis seperti ini, babi-babi itu dipelihara bersama dalam kandang.
Tidak peduli seberapa keras Anda mencoba untuk menjaga mereka tetap bersih, mereka pada dasarnya kotor. Mereka makan dan menikmati kotoran mereka sendiri dan juga kotoran kawanan mereka.
Keempat, yang tentu mendasar adalah keharaman babi diabadikan secara jelas dalam Alquran.
Allah ﷻ mengharamkan Babi untuk dikonsumsi. Poin-poin berikut menjelaskan berbagai aspek larangan babi.
Alquran melarang konsumsi daging babi di tidak kurang dari empat ayat yang berbeda. Larangan babi disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3, Al Anam ayat 145, dan An Nahl ayat 115. Sebagai contoh dalam surat Al Maidah ayat 3 disebutkan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.
Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.”